PR TASIKMALAYA - Terdakwa pembunuh hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum (41) dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, JPU Kejari Medan, Parada Situmorang menuntut Zuraida dan dua eksekutor lainnya dengan hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Viral Video Karyawan Rekam Bagian Tubuh Pengunjung Lewat CCTV, Pihak Starbucks Beri Tanggapan
Majelis Hakim PN Medan, Erintuah Damanik menilai, Zuraida menghabisi nyawa suaminya dengan cukup sadis, sehingga tak ada hukuman yang dapat meringankannya.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri. Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada," kata Erintuah, Rabu, 1 Juli 2020.
Baca Juga: Dikritik Soal Penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan Selandia Baru Mengundurkan Diri
Zuraida tega membunuh sang suami bersama dua ekskutor lainnya, terdakwa M. Jefri Pratama (42) divonis hukuman seumur hidup, dan M. Reza Pahlevi (29) divonis hukuman 20 tahun penjara.
"Ketiga orang terdakwa melakukan pembunuhan terhadap hakim tersebut, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," tambah Hakim Erintuah.
Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Makin Santer, Beredar di Grup WA Sebut Ahok Bakal Jadi Menteri BUMN