Tarif Cukai Rokok Naik di Tahun 2023-2024, Berapa Persen?

20 November 2022, 12:53 WIB
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau tarif cukai rokok pada tahun 2023-2024 sebesar 10 persen.* /Pixabay/Geralt.

PR TASIKMALAYA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2023-2024.

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau tarif cukai rokok itu akan naik sebesar 10 persen di tahun 2023-2024.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com darom Instagram @indonesiabaik.id, berikut kenaikan tarif cukai rokok yang naik berlaku pada golongan:

Baca Juga: Rating Drama Reborn Rich Episode Kedua Meningkat Tajam

- Rokok elektrik 15%

- Hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) 6%

- Sigaret Kretek Mesin atau SKM 1 11,5% dan SKM 2 11,75%

Baca Juga: Tes IQ: Paling Sulit! Kalau Kamu Hebat Pasti Takkan Kesulitan Mencari 3 Perbedaan pada Gambar Ini

- Sigaret Putih Mesin atau SPM 1 11% dan SPM 2 12%

- Sigaret Kretek Tangan (SKT) 1, 2, dan 3 5%

Adapun alasan tarif cukai rokok narik ini untuk menekan perokok usia 10-18 tahun sebesar 8,7% di tahun 2024.

Baca Juga: Under The Queens Umbrella Episode 12: Prediksi, Jam Tayang, dan Link Nonton Sub Indo

Lalu, 11,63% masyarakat pedesaan, serta 12,2% masyarakat miskin dan perkotaan.

Hal ini juga disampaikan pemerintah untuk meningkatkan edukasi bahaya rokok kepada masyarakat.

Mengkonsumsi rokok juga menjadi salah satu risiko meningkatkan kematian dan stunting.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler