Kasus Gagal Ginjal Akut: Bareskrim Polri Segel 2 Perusahaan

18 November 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi. Bareskrim Polri segel dua perusahaan terkait dengan kasus gagal ginjal akut. /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Masyarakat di Indonesia tengah diresahkan dengan adanya kasus gagal ginjal akut secara misterius yang menyerang anak-anak bahkan sampai menelan korban jiwa.

Hal tersebut, diduga akibat obat cair atau sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Oleh sebab itu, pihak penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical menjadi tersangka dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Kemudian, penyegelan dilakukan langsung terhadap kedua perusahaan itu, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Baca Juga: Tes Psikologi: Cek Karakter Kepribadian Pragmatis, Mana Bentuk Kuku yang Paling Mirip Denganmu?

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa kedua perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

“Ya sudah disegel dan polisi sudah memasang garis polisi (police line),” kata Pipit Rismanto, di Jakarta, pada Jumat, 18 November 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News.

Sementara itu, Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

Kedua korporasi tersebut diantaranya adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Baca Juga: Justin Hubner Akui Timnas Indonesia U-20 Tak Percaya Diri Melawan Prancis dalam Laga Persahabatan

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya, Bareskrim Polri masih mendalami temuan drum yang berisi propilen glikol (PG) di kebun pisang kawasan Tapos, Kota Depok.

Temuan tersebut yang diduga dioplos dan tercemar senyawa kimia perusak ginjal, yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Dari penyidikan dilaksanakan Rabu (9/11) di Tapos, Depok, didapati fakta barang bukti di tempat kejadian perkara PG dan EG di dalam tong putih bertuliskan DOW," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pada Minggu, 13 November 2022.

Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa temuan drum yang bertuliskan DOW Chemmical tersebut diduga adalah merupakan bahan baku tambahan yang dipesan oleh PT Afi Farma (AF) melalui PT TBK dan PT APG.

"Drum yang digunakan pelaku berlabel DOW itu diduga bekas. Kemudian melakukan peracikan penambahan atau oplosan zat cemaran EG terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemarannya di atas ambang batas," jelasnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler