6 Tersangka Sudah Ditahan, Polri Kini Prediksi Adanya Tersangka Baru dalam Tragedi Kanjuruhan

29 Oktober 2022, 18:23 WIB
Tersangka dalam tragedi Kanjuruhan kemungkinan akan bertambah. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/

PR TASIKMALAYA - Kasus tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, yang mengakibatkan tewasnya 135 orang, saat ini masih menjadi penyelidikan Polri.

Peristiwa di Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, itu juga membuat 656 orang suporter mengalami luka ringan dan 26 orang lainnya menderita luka berat.

Pada hari ini, Sabtu, 29 Oktober 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan dugaan adanya tersangka baru pada kasus tragedi Kanjuruhan.

Namun, belum dapat disebutkan secara detail siapa kemungkinannya tersangka baru tersebut.

Baca Juga: Rumor Kencan Song Joong Ki dan Kim Tae Ri Kembali Muncul, Begini Reaksi dari Para Penggemar

"Ada (potensi tersangka baru)," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Setelah dipastikan, tersangka baru tersebut akan terancam Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.

"(Masih) nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu," ujarnya.

"Sama (sangkaan pasal), dikenakan juga selain 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," tambahnya.

Baca Juga: Prediksi Man United vs West Ham di Premier League 30 Oktober 2022, Setan Merah Masih Incar Poin Penuh!

Sebelumnya, pada hari Senin, 24 Oktober 2022, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengonfirmasi penahanan terhadap enam orang tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan.

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan, ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," terangnya.

Diketahui, keenam tersangka insiden Kanjuruhan tersebut di antaranya ialah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita.

Kemudian, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno dari unsur sipil.

Baca Juga: Link Nonton Spy X Family Season 2 Episode 17 Sub Indo: Misi Baru Anya di Sekolah

Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tersangka selanjutnya ialah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kemudian Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dari unsur kepolisian.

Para tersangka terjerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Keenam tersangka tersebut kini telah ditahan di Rutan Polda Jatim sejak Senin, 24 Oktober 2022, usai menjalani pemeriksaan tambahan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler