Tidak Ajukan Nota Keberatan dari Dakwaan Jaksa, Berikut Alasan Sebenarnya dari Penasehat Hukum Bharada E

18 Oktober 2022, 15:32 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. /Foto: Istimewa

PR TASIKMALAYA – Hari ini Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Agenda yang dilakukan dalam proses persidangan Bharada E tersebut yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa.

Namun setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa terhadap Bharada E dilakukan, penasehat hukum dari Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Ada alasan kenapa penasihat hukum dari Bharada E tidak mengajukan nota keberatan ke hakim pada persidangan tersebut.

Diketahui, Ronny Talapessy yang merupakan penasihat hukum Bharada E mengatakan bahwa apa yang dikatakan tim JPU sudah tepat.

Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Didakwa Ikut Terlibat dan Dukung Rencana Pembunuhan

Sehingga, Ronny tidak perlu mengajukan nota keberatan kepada hakim dalam proses sidang Bharada E.

“Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat,” ujarnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Ronny berpikir jika tidak perlu ambil tindakan nota keberatan, karena akan disampaikan pada pembuktian di persidangan berikutnya.

“Nanti mungkin kami pikir bahwa, kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” jelasnya.

Untuk sementara waktu, persidangan Bharada E akan dilanjutkan pada waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bharada E: Saya Tidak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal

Hal ini disebabkan untuk memanggil sekaligus memeriksa 12 saksi untuk keperluan sidang Bharada E.

Meskipun, hakim sempat memberikan saran untuk memanggil saksi melalui video Zoom jika keberatan hadir di tempat.

Di lain hal, Bharada E mengajukan permintaan untuk menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi untuk kasus pembunuhan Brigadir J.

Ada alasan kenapa Ronny ingin undang Ferdy Sambo ke persidangan tersebut. Disinyalir ingin menjunjung asas peradilan yang cepat dan transparan.

Namun Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut kedatangan Ferdy Sambo ke persidangan memang dibutuhkan, tetapi kehadiran Ferdy Sambo tidak dapat ditentukan dalam waktu dekat.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler