Terkait Kasus Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang: 35 Saksi dari Internal dan Eksternal Diperiksa

6 Oktober 2022, 17:02 WIB
Sebanyak 35 saksi dari internal dan eksternal telah diperiksa pihak penyidik untuk menguak kasus Stadion Kanjuruhan. /Dok. PMJ News

PR TASIKMALAYA – Sebanyak 35 orang sebagai saksi telah diperiksa oleh pihak penyidik yang diduga terlibat dalam peristiwa tragedi kerusuhan yang terjadi di stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

Beberapa saksi tersebut di antaranya adalah baik dari internal ataupun anggota Polri maupun dari eksternal.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam rapat Polri tersebut, di mana tim investigasi antara lain adalah yang pertama tim audit investigasi dari Irwasum maupun propam menyampaikan terkait dengan progress yang sudah dicapai.

Baca Juga: Tes Kepribadian: di Mana Posisi Bantal Anda Saat Tidur? Cari Tahu Kenapa Sulit untuk Terlelap

"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa dari 31 anggota Polri tersebut belum selesai dalam melakukan pemeriksaan dan akan kembali dilanjutkan pada malam hari.

“Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," tambahnya.

Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur tersebut sangat diperlukan ketelitian, kehati-hatian, dan juga kecermakan.

Baca Juga: Pihak Polisi Pastikan Menjadwalkan Ulang untuk Pemanggilan Rizky Billar, Kapan?

Menurutnya yang dilakukan oleh tim investigasi ini harus betul-betul menjadi standar dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Dari tim penyidik, juga sudah melaporkan kepada bapak Kapolri tentang langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam beberapa hari ini,” jelasnya.

Selain itu Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa sebanyak 35 saksi sudah dimintai keterangannya.

“Antara lain pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi yang sudah dimintai keterangan, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," lanjutnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Kejutan One Piece 1062, Wujud Vegapunk Berhubungan dengan Karakter Serial Naruto, Mirip Siapa?

Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan bahwa terkait dalam pemeriksaan terhadap saksi eksternal tersebut dimana pihaknya juga masih ada beberapa hal yang perlu untuk didalami.

Menurutnya pendalaman-pendalaman oleh tim investigasi tersebut harus dilakukan pada malam hari ini dan juga pada besok hari.

"Sehingga rekan-rekan mungkin besok baru akan saya sampaikan tentang progress, baik dari tim audit investigasi yang dilakukan oleh Propam maupun Irwasum, juga tim sidik. Dalam hal ini gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Jawa Timur," tutupnya.

Sekedar informasi, sebelumnya tim investigasi Polri yang berada di Malang sedang melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 31 anggota Polri dalam proses pengusutan tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Baca Juga: Sempat Berharap Sifat Temperamental Rizky Billar Berubah Hingga Singgunug Kalibata, Isa Zega: Karena Lesti

Dalam pemeriksaan tersebut belum seluruhnya selesai sehingga masih perlu dilakukan untuk didalami lebih lanjut.

Sebanyak 31 anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 31 anggota Polri tersebut didasari dari berbagai peraturan yang ada, dimana salah satunya adalah Peraturan Kapolri (Perkap).***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler