Tersangka Kasus Peredaran Narkoba, Briptu MAR Diperiksa

24 Agustus 2022, 22:38 WIB
Ilustrasi narkoba. Briptu MAR diperiksa terkait kasus narkoba pada 24 Agustus 2022. / Pixabay/RenoBeranger/

PR TASIKMALAYA - Instansi Polri kembali tercoreng usai Briptu MAR (27) tertangkap dan menjadi tersangka kasus Narkoba.

Briptu MAR telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan peredaran Narkoba di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tim Pengamanan Internal Kepolisian Daerah NTB secara intensif memeriksa Briptu MAR yang merupakan anggota Polres Dompu.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan pemeriksaan Briptu MAR sedang dilengkapi demi kebutuhan pengajuan berkas perkara pelanggaran kode etik profesi Polri dan disiplin.

Baca Juga: Enam bulan Sejak Rusia Menginvasi Ukraina, Apa yang akan Terjadi Selanjutnya?

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan langsung dilaksanakan di Polres Bima. Tim yang turun dari Paminal Bidang Propam Polda NTB,” ujar Artanto pada 24 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Di sisi lain, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya telah mengetahui soal anggotanya yang terlibat dalam dugaan kasus peredaran Narkoba di Bima.

Briptu MAR sendiri statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bima.

Iwan menjelaskan kalau pihaknya selaku atasan sudah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan tersangka dari jabatannya.

Baca Juga: Tes Fokus: Berapakah Angka 1 yang Tersembunyi pada Gambar? Ayo Uji Tingkat Konsentrasi dengan Teka-Teki ini!

Sementara persoalan pelanggaran kode etik profesi Polri dan disiplin diakui Iwan Hidayat belum bisa diproses.

“Ini belum bisa ditangani karena harus inkrah (putusan tetap pengadilan) dulu, baru bisa kami lihat apa ada pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata Iwan.

Briptu MAR tertangkap bermula dari proses pengembangan kasus dari tersangka CA yang mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Dompu.

CA menjelaskan kalau dirinya mendapatkan sabu-sabu dari Briptu MAR, sehingga Polri harus menyusun skenario untuk menangkap Briptu MAR dengan berpura-pura melakukan transaksi.

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Malaysia Ditahan, Pihak Penjara Bantah Beri Fasilitas Khusus

Ditemukan barang bukti sebanyak 91 gram Narkoba jenis sabu-sabu, dan Briptu MAR akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan, didapati bahwa Briptu MAR juga positif sebagai pengguna Narkoba.

Tertangkapnya Briptu MAR sebagai pengedar dan pengguna Narkoba ini menjadi salah satu daftar panjang anggota Polri yang terlibat tindak pidana dalam barang haram tersebut.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler