PR TASIKMALAYA - Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa dalam memperingati hari ulang tahun (HUT) yang ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), pihak pemerintah membuka pendaftaran bagi seluruh masyarakat agar dapat mengikuti upacara.
Pendaftaran ini terbuka untuk masyarakat umum yang ikut serta dalam upacara detik-detik proklamasi HUT RI yang bertempat di Istana Negara.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengikuti upacara penurunan bendera HUT RI pada 17 Agustus 2022, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id.
Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam upacara HUT RI, bisa mendaftarkan diri mulai dari 2 Agustus 2022, dengan melalui:
https://pandang.istanapresiden.go.id
Lalu apa saja persyaratan agar dapat mengikuti upacara HUT RI ini? Simak penjelasannya.
Bagi masyarakat yang ingin hadir langsung di Istana Negara, maka persyaratannya yaitu:
1. Minimal usia 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak balita.
Baca Juga: 3 Cara untuk Mencapai Mimpi Melalui Alam Bawah Sadar, Coba Sekarang dan Rasakan Hasilnya
2. Membawa undangan resmi saat acara.
3. Menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif kepada petugas saat tanggal 17 Agustus 2022.
4. Telah melaksanakan vaksin ketiga/booster.
5. Disarankan menggunakan pakaian nasional/baju adat.
6. Membawa kartu identitas diri (KTP/SIM/PASSPOR atau lainnya) pada saat pengambilan undangan dan hadir di upacara pada tanggal 17 Agustus 2022.
7. Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan.
8. Tidak membawa makanan dan minuman dari luar.
9. Menjaga suasana kondusif pada saat upacara berlangsung.
Baca Juga: Tes IQ: Wanita ini Tidak Sendirian, Si Mata Tajam akan Melihat Pria yang Menemaninya Bekerja
Kemudian, jika ingin hadir melalui video conference, maka persyaratannya adalah:
1. Berusia minimal 12 tahun
2. Sehat jasmani dan rohani pakaian
3. Disarankan menggunakan nasional/ baju adat
4. Tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat masing-masing
5. Berada di tempat yang kondusif.***