Lunasi Denda Rp20 Juta, Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari ini

20 Juli 2022, 13:25 WIB
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat hari ini, 20 Juli 2022 usai mlunasi denda senilai Rp20 juta.* /Twitter.com/@DPP_LIP/

PR TASIKMALAYA - Muhammad Rizieq Shihab atau yang kerap disapa dengan Habib Rizieq Shihab, kini telah dinyatakan bebas bersyarat.

Pernyataan pembebasan atau bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab disampaikan pada Rabu, 20 Juli 2022.

Pada hari ini, Habib Rizieq Shihab sudah bebas bersyarat dari rumah tahanan (Rutan) markas besar (Mabes) Polri.

Kabar soal Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya Orang Cerdas yang Bisa Temukan Huruf Tersembunyi pada Gambar

Rika Aprianti menyampaikan bahwa Habib Rizieq Shihab telah melunasi denda senilai Rp20 juta atas tindak pidana yang kedua.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Rika menerangkan bahwa sebelumnya, Rizieq Shihab masuk penjara berasaskan pada dua tindak pidana.

Yang pertama, mengenai kekarantinaan kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Lalu, yang kedua, adanya satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Baca Juga: 4 Fakta Werewolf by Night, Mengenal Manusia Serigala Marvel

Kemudian, Rizieq Shihab juga dijerat atas adanya tiga kasus tindak pidana.

Dari tindak pidana pertama, Rizieq Shihab dihukum delapan bulan penjara.

Sedangkan, pada tindak pidana yang kedua, Rizieq Shihab divonis dengan denda senilai Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.

"Tindak Pidana 2 Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika, pada Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Jadi Model Internasional, Paula Verhoeven Turun Langsung ke Citayam Fashion Week Bareng Bonge

Kemudian Rizieq Shihab diberi hukuman 2 tahun penjara terhadap kasus ketiganya.

"Bahwa yang tertarik mendapatkan ketertarikan bersyarat pada 20 Juli 2022," tutur Rika.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler