KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api

21 Juni 2022, 18:57 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memblacklist pelaku pelecehan seksual yang viral beberapa waktu lalu untuk naik kereta api.* /Pixabay/mmi9/

PR TASIKMALAYA – Beberapa hari lalu, sempat viral video pelecehan seksual yang menimpa seorang perempuan dalam perjalanan KAI (Kereta Api Indonesia) yang diunggah di media sosial.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan sanksi berbentuk blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama perjalanan layanan kereta api.

Korban pelecehan seksual tidak berencana membawa kasus ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf, serta tidak akan mengulangi perbuatannya.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang diberikan korban, KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik terduga pelaku pelecehan seksual, sehingga di kemudian hari tidak dapat menggunakan layanan KAI.

Baca Juga: 5 Film Korea tentang Romansa Realistis, Ada Nothing Serious hingga Sweet and Sour

Aturan ini merupakan upaya tegas yang yang dilakukan oleh KAI untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual pada layanan KAI.

EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini diterapkan agar memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi KAI, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan proses hukum yang akan diambil.

KAI menolak memberikan pelayanan terhadap pelaku yang telah melanggar etika dan berbuat asusila, sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.

Baca Juga: Ini yang Akan Dilakukan KAI pada Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api!

KAI berkomitmen memberikan layanan prioritas kepada lansia, disabilitas dan wanita hamil.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo dalam siaran pers yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Selasa, 21 Juni 2022.

Sebagai bentuk upaya mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari, KAI akan terus melakukan sosialisasi serta memberikan pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Selain itu, petugas KAI akan mengingatkan pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan agar segera melapor jika ada perilaku penumpang lain yang membuat tidak nyaman.

Baca Juga: Tes IQ: Lihat Sesuatu yang Aneh pada Gambar? Cuma Orang Jenius Menjawabnya dengan Benar

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak ada pelaku lain yang merasa dapat kesempatan untuk melakukan niat buruknya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mendukung KAI yang memberikan Langkah tegas yakni melakukan blacklist melalui NIK kepada terduga pelaku.

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Posisi Duduk Buktikan Karakter Super Kamu yang Tak Disadari, yang Mana Kebiasaanmu?

Diharapkan, KAI juga berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, memberikan saran untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Di samping itu, KAI juga harus tetap melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pelecehan seksual.

Baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler