Kecewa Vonis Edhy Prabowo 'Disunat' MA, Guntur Romli: Keenakan Koruptor di Sini

10 Maret 2022, 11:02 WIB
Guntur Romli menyampaikan kekecewaannya pada putusan hukuman MA untuk Edhy Prabowo yang terlibat kasus korupsi. /Instagram/@gunromli

PR TASIKMALAYA - Guntur Romli meluapkan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman Edhy Prabowo.

Karena hukuman Edhy Prabowo terdakwa maling uang rakyat ini dikurangi oleh MA dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

Maka dari itu, Guntur Romli bahwa maling uang rakyat (koruptor) di Indonesia bisa hidup enak, bahkan terlalu enak atau nyaman.

"Keenakan koruptor di sini," ujar Guntur Romli seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @GunRomli.

Baca Juga: Thirty Nine Episode 7: Sinopsis, Tanggal Rilis, hingga Jam Tayang di Netflix

Lebih lanjut, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga mengungkapkan alasan garong uang rakyat (koruptor) bisa hidup enak di Indonesia.

Selain leluasa untuk mencuri uang rakyat, hukuman yang diberikan juga masih bisa dikurangi.

"Korupsi seenaknya, saat dihukum, eh hukuman disunat," ucap Guntur Romli.

Kemudian, Mohamad Guntur Romli ini juga menegaskan bahwa putusan MA ini mencederai keadilan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal yang Pertama Kali Dilihat Tunjukkan Karakter Anda Sebenarnya, Salah Satunya Sensitif

"Mencederai keadilan," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, alasan MA mengurangi hukuman karena Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016, diganti dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12 tahun 2020.

Pencabutan peraturan ini menurut MA sebuah kebaikan yang perlu dipertimbangkan dalam vonis.

Maka, vonis MA pada Edhy Prabowo ialah kurungan 5 tahun, serta denda Rp400 juta.

Baca Juga: 3 Ciri Seorang Introvert yang Terjebak di Jiwa Ekstrovert

Dengan ketentuan denda bisa diganti dengan 6 bulan penjara, saat tidak bisa membayar denda tersebut.

Sedangkan pada putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Edhy Prabowo divonis 9 tahun penjara.

Cuutan Guntur Romli. Tangkapan layar Twitter/@GunRomli

Pasca melakukan banding, Edhy Prabowo mendapatkan keringanan hukuman atas tindakan maling uang rakyat yang dilakukan sebelumnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Twitter @GunRomli

Tags

Terkini

Terpopuler