KAI Commuter Cabut Tanda Social Distancing di KRL, Penumpang Duduk Tanpa Berjarak

9 Maret 2022, 10:06 WIB
Tanda social distancing di KRL telah dicabut, penumpang KRL kini bisa duduk tanpa berjarak. /Twitter/@CommuterLine

PR TASIKMALAYA - KAI Commuter merupakan anak perusahaan dari PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI menerapkan aturan baru.

Aturan operasional dan layanan KRL terbaru sesuai dari SE kemenhub Nomor 25 Tahun 2022.

KAI Commuter akan memberlakukan aturan baru tersebut pada 9 Maret 2022.

KAI Commuter meningkatkan kapasitas penumpang untuk kereta komuter di wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Bukan Introvert atau Ekstrovert? Cek 6 Tanda Kepribadian Ambivert

Kereta rel listrik atau KRL di wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Yogyakarta - Solo melayani pengguna sebanyak 60 persen dari total kapasitas.

Jumlah tersebut meningkat mengingat sebelumnya KRL di wilayah aglomerasi hanya melayani 45 persen dari kapasitas.

"Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak," cuit KAI Commuter dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @CommuterLine.

Sejumlah tanda marka jaga jarak yang sebelumnya menempel di kursi kini telah dicabut petugas.

Baca Juga: Camilla Jadi Permaisuri Meski Tak Pernah Sandang Gelar 'Putri', Sosok Kerajaan Inggris Ini Penyebabnya

"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri," ungkap KAI Commuter.

Sementara marka social distancing untuk penumpang berdiri masih diberlakukan.

Hal tersebut sejalan dengan masih adanya pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.

Selain itu anak-anak yang berusia dibawah lima tahun atau balita kini sudah bisa naik KRL dengan didampingi orang tua serta mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga: Daredevil Musim 4: Bocoran Baru Rebootnya di MCU Segera Hadir

Bagi penumpang yang membawa balita saat menaiki KRL disarankan untuk naik KRL di luar jam-jam sibuk.

"KAI Commuter menghimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan, menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak," tuturnya.

Meskipun telah adanya aturan baru, penumpang KRL harus tetap mengikuti aturan dan protokol kesehatan.

Penumpang wajib menggunakan masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis.

Baca Juga: 4 Tipe Orang Berkepribadian Introvert yang Perlu Anda Ketahui!

Penumpang KRL wajib telah melakukan vaksin Covid-19 dan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan sertifikat vaksin secara fisik.

Aturan tambahan penumpang KRL adalah tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama di dalam KRL.

Jam operasional KRL Jabodetabek dimulai pukul 04:00-22:00 WIB dengan 1.005 perjalanan per hari.

Sementara untuk KRL Yogyakarta - Solo beroperasi dengan total 20 perjalanan KRL Per Hari.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler