Said Didu 'Cium' Kecurangan Pemerintah soal Penahanan Dana JHT: Semakin Terindikasi

19 Februari 2022, 15:07 WIB
Said Didu bahas soal JHT dan sebut ada indikasi kecurangan. /Pixabay/mohamed_hassan

PR TASIKMALAYA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu baru-baru ini mengungkapkan bahwa terdapat kecurangan pemerintah terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti diketahui, pekerja sebagai peserta JHT harus berusia 56 tahun untuk mencairkan dana tersebut.

Said Didu pun mengomentari isu penahanan dana JHT yang dilakukan pemerintah untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) untuk menutupi kekurangan APBN.

Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa tidak menggunakan uang rakyat untuk membeli SUN, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Ini Respon Kate Middleton usai Sempat Dikira sebagai Asisten Pangeran William

Diketahui, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengakui bahwa mayoritas dana JHT diinvestasikan untuk membeli SUN untuk mengatasi kekurangan APBN.

Hal ini, membuat Bank Indonesia (BI) saat ini sudah semakin diawasi oleh IMF dengan peringatan pada beberapa waktu lalu.

Alhasil, BI tidak dapat lagi meluncurkan dana untuk APBN.

Said Didu menilai hal ini membuat semakin banyak pembenaran terkait penahanan dana JHT oleh pemerintah.

Baca Juga: 21 Februari Hari Apa? Hari Bahasa Ibu Internasional, Berikut Penjelasannya

"Semakin banyak pembenaran yang dibuat pemerintah untuk menahan JHT pekerja," kata Said Didu yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari cuitan Twitter @msaid_didu, pada Sabtu, 19 Februari 2022.

Terdapat hal yang tidak senada dengan sejumlah pihak-pihak terkait, yang menjadi akibat mantan sekretaris BUMN itu memberikan sejumlah indikasi.

Alhasil, Said Didu mencium indikasi kecurangan yang menurutnya dilakukan oleh pemerintah.

"Semakin terindikasi bahwa, dana JHT pekerja sudah diinvestasikan di instrumen keuangan yang tidak likuid, termasuk SUN," terangnya.

Baca Juga: Link Streaming Semifinal Badminton Asia Team Championship 2022: Indonesia vs Singapura, Lengkap dengan Line Up

Selain itu, dirinya juga menyebutkan indikasi lainnya bahwa likuiditas SUN tersebut tengah sulit.

Seperti diketahui, BI saat ini telah dilarang untuk membeli SUN karena melenceng dari fungsinya sebagai Bank Indonesia.

Sementara itu, indikasinya yang terakhir yaitu pemerintah menghadapi masalah pembayaran hutang, termasuk pembayaran SUN.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler