3 Pejabat Kemhan Diduga Kunjungi Inggris Sebelum Kontrak Sewa Satelit, MAKI: Biaya Dibayar Swasta

15 Februari 2022, 13:10 WIB
Koodinator MAKI Boyamin Saiman menduga tiga pejabat Kemhan mengunjungi Inggris sebelum kontrak sewa satelit.* /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

PR TASIKMALAYA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga tiga oknum pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) melakukan kunjungan ke Inggris sebelum kontrak sewa satelit.

MAKI menduga tiga oknum pejabat Kemhan dan pihak swasta melakukan kunjungan ke Inggris, terkait dengan calon vendor sewa satelit.

Tiga oknum pejabat Kemhan diduga melakukan kunjungan ke Inggris sebelum kontrak sewa satelit, diungkapkan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Senin, 14 Februari 2022.

“Kunjungan ini (pejabat Kemhan ke Inggris) diduga biaya sepenuhnya dibayar pihak swasta yaitu tiket pesawat, sewa kamar hotel, uang saku dan akomodasi lain,” ucap Boyamin seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Ayu Dewi Berharap Hadiah Hari Valentine, sang Suami Justru Beri Tanggapan Datar: Efeknya Kayak Kena Pinjol

MAKI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru, berdasarkan dugaan biaya kunjungan tiga pejabat Kemhan ke Inggris dibayar pihak swasta.

Penyidikan tersebut terkait ketentuan gratifikasi (suap) sesuai pasal 5, pasal 11, dan pasal 12 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Jika nanti ditemukan minimal dua alat bukti dan memenuhi unsur-unsur gratifikasi, maka semestinya Kejagung segera menetapkan tersangkanya,” lanjutnya.

Menurut MAKI, Kejagung bisa mendahulukan penanganan perkara gratifikasi karena lebih mudah pembuktiannya, dan membuka dugaan korupsi secara keseluruhan.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Seringkali Tak Pakai Cincin Kawin, Atta Halilintar: Selalu Kode

“Kejagung sudah berpengalaman menangani perkara gratifikasi fasilitas akomodasi kunjungan ke luar negeri," ujar Boyamin.

Menurutnya, MAKI akan segera mendatangi Kejagung untuk melengkapi desakan dugaan gratifikasi terkait kunjungan tiga oknum pejabat Kemhan.

“Desakan ini tetap mengacu azas praduga tidak bersalah," lanjut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Pihaknya mengungkapkan, jika tak terbukti akan dilakukan penghentian penyidikan, dan nasib Indonesia kebanyakan kalah berhadapan dengan hukum internasional akibat dugaan keteledoran sendiri.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Hewan Favorit Anda dan Jawabannya Ungkap Karakter Diri, Salah Satunya Brilian

“Apabila Kejagung lamban, maka jangan disalahkan apabila nanti Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengalahkan pihak Kemhan," lanjutnya.

Menurutnya, Kemhan bisa saja dikalahkan karena alasan yang dapat dipakai untuk membatalkan putusan Badan Arbitrase Singapura, jika ditemukan kecurangan termasuk korupsi.

MAKI mendesak Kejagung menetapkan tersangka dugaan korupsi sewa satelit Kemhan, karena penanganan tersebut akan memenangkan Indonesia dalam gugatan melawan putusan arbitrase internasional.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler