Ucapan Arteria Dahlan Tak Penuhi Unsur Pidana Ujaran Kebencian, Polri: Tidak Dapat Dipidanakan

5 Februari 2022, 09:24 WIB
Polri ungkap ucapan Arteria Dahlan soal bahasa Sunda Kajati tak bisa dipidanakan. /Instagram/@arteriadahlan

PR TASIKMALAYA - Ucapan Arteria Dahlan soal kritik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) pakai bahasa Sunda saat rapat, tak bisa dipidanakan menurut Polri.

Arteria Dahlan sebelumnya dilaporkan ke Polda Jabar, terkait ucapannya yang meminta Jaksa Agung mencopot Kajati yang memakai bahasa Sunda saat rapat.

Polri mengungkap ucapan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian, seperti diatur Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ucapan Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat, 4 Februari 2022.

Baca Juga: Terobos Pentagon, Seekor Ayam Betina Berakhir Dibui!

"Pendapat saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi, yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA," ucap Zulpan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Selain itu, juga berdasarkan ketentuan UU Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.

"Tidak dapat dipidanakan (ucapan Arteria Dahlan)," lanjut Zulpan.

Polri mengungkap ucapan Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan usai melakukan konsultasi, bersama saksi ahli bidang bahasa, pidana, dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Sejarah Hari Raya Valentine, Benarkah Diliputi Cinta dan Kisah Romantis?

Menurut keterangan saksi ahli tersebut, juga tidak ditemukan pelanggaran UU ITE oleh Arteria Dahlan.

Hal ini dikarenakan penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI saat rapat kerja dengan Jaksa Agung, bukan ditransmisikan Arteria Dahlan.

Polri mengimbau pada pihak yang merasa dirugikan atas ucapan Arteria Dahlan, melapor ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Yaitu pada MKD yang bisa dilakukan masyarakat, atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," lanjutnya.

Baca Juga: 2 Julukan Konyol Ini Betul-betul Dimiliki Kate Middleton, Cerita di Baliknya Lebih Mengejutkan Lagi!

Sebagai informasi, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jabar oleh Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein pada Kamis, 21 Januari 2022.

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein menilai ucapan Arteria Dahlan adalah penistaan pada suku bangsa di Indonesia, bukan hanya suku Sunda.

"Kami sengaja melapor, pada intinya pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukan melarangnya," ucap Husein pada Kamis.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler