Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Rugikan Petani dan Negara Rp30 M, Polri: Penerima Fiktif Sudah Meninggal

31 Januari 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi pupuk - Polri mengungkapkan terkait dengan penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan petani dan negara sebesar Rp30 miliar. //Pixabay/Jing

PR TASIKMALAYA - Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk subsidi di Kabupaten Tangerang, Banten merugikan petani dan negara sebanyak Rp30 miliar.

Penyalahgunaan pupuk subsidi di Kabupaten Tangerang, Banten berawal dari informasi masyarakat yang diterima Minggu, 30 Januari 2022 lalu.

Soal penyalahgunaan pupuk subsidi merugikan petani dan negara sebanyak Rp30 miliar, dikonfirmasi oleh Direktur Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pada Senin, 31 Januari 2022.

“Tindakan pelaku (penyalahgunaan pupuk) merugikan petani, yang seharusnya menerima, dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” ucap Whisnu seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Mencari Hubungan Manusia dengan Lingkungan dan Alam Sekitarnya

Menurut Whisnu, Polri telah menetapkan dua pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi di Kabupaten Tangerang, Banten sebagai tersangka.

“Penyalahgunaan pupuk subsidi dilakukan oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap yaitu AEF dan MD, di kawasan Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” lanjut Whisnu.

Polri juga mengungkap modus operandi pelaku untuk melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk subsidi.

Baca Juga: Link Streaming Ghost Doctor Episode 9 Sub Indo: Go Seung Kejutkan Cha Young Min dengan Sebuah Rahasia

Yakni berbekal Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK), yang terdaftar penerima fiktif bukan petani.

“Bahkan penerima fiktif sudah meninggal dunia,” ujar Whisnu.

Alokasi pupuk subsidi didistribusikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000 per kg.

Baca Juga: Pesan Bung Karno di Harlah NU: Hei, Saya Cinta kepadamu

Selain itu, harga tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), senilai Rp2.250 per kg untuk pupuk urea.

Menurut Whisnu, kedua pelaku sudah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk subsidi sejak 2020 lalu.

Perbuatan dua pelaku penyalahgunaan tersebut, mengakibatkan alokasi pupuk subsidi tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Jepang vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia: Prakiaan Formasi, Pemain, dan Skor Akhir

Polri berharap pendataan dan penyusunan RDKK harus dilakukan dengan baik agar alokasi pupuk subsidi dapat tepat sasaran.

Selain itu, dapat meringankan beban para petani, mendukung pemerintah untuk swasembada pangan, serta mencegah terjadinya penyimpangan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler