PR TASIKMALAYA - Mustofa Nahrawardaya menyinggung pernyataan KSAD Dudung terkait kewenangan pengejaran Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Pernyataan KSAD Dudung yang disorot Mustofa Nahrawardaya yakni, dirinya tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengejaran terhadap KKB Papua.
KSAD Dudung mengatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang dari Panglima TNI.
Mengetahui hal tersebut, Mustofa Nahrawardaya lantas mengungkit kembali tindakan KSAD Dudung yang mencopot spanduk Habib Rizieq.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Kunci yang Paling Anda Inginkan, Lalu Ungkap Pesan Alam Bawah Sadar Anda
Menurut Mustofa, tindakan penurunan baliho atau spanduk Habib Rizieq juga bukan wewenang KSAD Dudung, melainkan tugas dan wewenang dari Satpol PP.
Lantas, Mustofa pun mempertanyakan pernyataan KSAD Dudung terkait pengejaran KKB Papua, yang telah merenggut tiga prajurit TNI.
"Lha terus kewenangan nurunin spanduk, siapa?," ucap Mustofa Nahrawardaya.
"Bukannya Satpol PP," ketus Mustofa sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @tofatofa_id pada 28 Januari 2022.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Harus Anda Takuti dalam Waktu Dekat? Pilih Satu Kucing di Gambar Ini!
KSAD Dudung menjelaskan bahwa dirinya hanya memiliki wewenang untuk menyiapkan personel TNI di Papua.
Keputusan dan pengejaran lebih lanjut terkait KKB Papua, semua itu merupakan wewenang dari Andika Perkasa, yang merupakan Panglima TNI.
“Saya tidak bisa adakan pengejaran, adakan ini, saya tidak bisa, itu kewenangan Panglima TNI,” jelas Dudung kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, 27 Januari 2022.
“Jadi begini, kalau TNI AD kan hanya menyiapkan personel. Operasional di sana kan kewenangan Panglima TNI, bukan saya,” ucap dia.
Baca Juga: Kabar Zodiak Besok: Cancer Jangan Remehkan Orang Lain, Gemini Diminta Sabar
Diketahui sebelumnya, telah gugur dimedan perang tiga prajurit TNI yakni M. Rizal Maulana Arifin, Pratu Tupel Alamoan Baraza dan Pratu Rahman Tomilawa.
Gugurnya ketiga prajurit tersebut terjadi saat kontak senjata dengan KKB Papua, pada Kamis 27 Januari 2022.***