Jaksa Agung Sebut Tersangka Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tidak Perlu Dipenjara, ICW: Menaikan Semangat Korupsi

28 Januari 2022, 21:00 WIB
ICW tanggapi ucapan Jaksa Agung yang sampaikan pelaku korupsi di bawah angka Rp50 juta tidak perlu diproses hukum melainkan dibina. /Foto: Puspenkum Kejagung

 

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, Jaksa Agung memberikan pernyataan kontroversi yang membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) geram.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin sukses menjadi sorotan publik setelah membahas soal hukuman yang dijatuhkan untuk tersangka kasus korupsi di bawah angka Rp50 juta.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa tersangka Maling Uang Rakyat (koruptor) di bawah angka Rp50 juta hanya diselesaikan dengan pengembalian uang.

Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Jaksa Agung dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan akun Instagram @pikiranrakyat pada 28 Januari 2022.

Baca Juga: Akui Lakukan Hal Ini Jelang Pilpres, Ridwan Kamil: Saya itu Memberitakan Apa yang Sudah Dikerjakan Selama ini

Dia berpendapat bahwa penyelesaian dengan cara tersebut bertujuan untuk mempercepat proses hukum, secara sederhana, dan murah.

Apabila menyimak pernyataan dari Jaksa Agung tersebut, artinya, pelaku atau tersangka korupsi di bawah angka Rp50 juta nantinya tidak akan dipenjara.

Jaksa Agung sendiri menyampaikan pernyataan tersebut ketika melakukan rapat bersama Komisi III DPR RI pada Kamis, 27 Januari 2022.

Menanggapi pernyataan dari Jaksa Agung tersebut, ICW buka suara dan tidak setuju dengan penghapusan pidana untuk pelaku korupsi di bawah angka Rp50 juta.

Baca Juga: Ahmad Riza Patria Optimis Pembangunan Sirkuit Formula E Berjalan dengan Cepat Meski Tak Mudah

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana berpendapat apabila hal tersebut diterapkan justru akan memicu kasus korupsi di Indonesia.

“ICW meyakini pernyataan Jaksa Agung itu akan semakin menambah semangat para pelaku untuk melancarkan praktik korupsi karena tidak akan diproses hukum,” ujar Kurnia yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Dalam hal ini, Kurnia menekankan bahwa pernyataan tersebut berlawanan dengan Pasal 4 Undang-Undang tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pemidanaan pelaku tindak pidana.

Baca Juga: MGPA Mulai Registrasi Ulang Tenaga Marshal untuk MotoGP Mandalika

“Harus diingat pengembalian dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar untuk memperingan tuntutan dan hukuman, bukan malah tidak dilakukan penindakan,” ucap Kurnia.

Hal ini menunjukkan bahwa pernyataan Jaksa Agung tidak didasari argumentasi hukum yang kuat.

Peneliti ICW itu juga merasa bahwa Jaksa Agung RI itu seolah memberikan jaminan kepada para pelaku korupsi di bawah Rp50 juta tidak akan menjalani proses hukum.

Perlu diketahui, alih-alih dilanjutkan untuk menjalani proses hukum, Jaksa Agung mengungkapkan akan melakukan pembinaan kepada pelaku korupsi.

Baca Juga: Perjanjian Ekstradisi Disebut Permudah Buru Buronan di Singapura, Jampidsus: Bukan Hanya Korupsi

Postingan akun Instagram Pikiran Rakyat yang membagikan postingan ucapan Jaksa Agung. Tangkapan layar Instagram/@pikiranrakyat

“Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Jaksa Agung.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA Instagram @pikiranrakyat

Tags

Terkini

Terpopuler