Disebut Hina Prabowo, Partai Gerindra Tak Akan Lepaskan Edy Mulyadi

28 Januari 2022, 08:08 WIB
Edy Mulyadi tidak akan bisa lepas dari Partai Gerindra karena ucapannya yang disebut menghina Prabowo Subianto. /Kolase Foto Instagram/@prabowo/tangkapan layar Youtube Bang Edy

PR TASIKMALAYA - Polemik permasalah Edy Mulyadi masih memanas hingga disebut-sebut menyeret nama Menteri Pertahanan sekaligus ketua Partai Gerindra yakni Prabowo Subianto.

Selain menghina Suku Dayak, Edy Mulyadi juga disebut-sebut menghina Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Diketahui bahwa baru-baru ini Edy Mulyadi sempat melayangkan pernyataan 'Jin Buang Anak' terkait pemindahan Ibu Kota Baru ke Kalimantan.

Tidak hanya itu, Edy Mulyadi juga menyebut kata 'Macan Mengeong' yang membuat kegaduhan baru untuk Partai Gerindra.

Baca Juga: Arema FC vs Persipura Jayapura Malam Ini Pukul 20.45 WIB: Link Live Streaming dan Preview

Hal tersebut membuat DPP Partai Gerindra Jawa Tengah, Sriyanti merasa geram ketika Edy Mulyadi diduga telah menghina Prabowo Subianto.

Tak tanggung-tanggung DPP Partai Gerindra Jawa Tengah pun hingga melaporkan Edy ke pihak Polda Jawa Tengah.

Pelaporan yang dibuat oleh DPP Partai Gerindra tersebut atas tuduhan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Partai Gerindra, Prabaowo Subianto, oleh Edy.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Kartu untuk Menerima Pesan Langsung dari Cupid Tentang Masalah Percintaanmu

"Kami kader Jateng jelas tersinggung," ujar Sriyanti.

"Siapapun yang merasa kader Gerindra jelas tersinggung dengan hinaan terhadap Ketum Prabowo Subianto itu," sambungnya.

Menurut Sriyanti, keputusan untuk melaporkan Edy ke pihak Polda Jawa Tengah ialah sebagai bentuk teguran keras untuk lebih bijak lagi dalam berbicara.

Baca Juga: Barito Putera vs PSM Makassar Malam Ini Pukul 19.30 WIB: Link Live Streaming dan Preview

Karena menurutnya, jika hal tersebut didiamkan akan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa ini.

Tidak hanya itu, Sriyanti mengatakan bahwa dirinya tidak ingin kasus ini hanya berakhir dengan sebuah permintaan maaf, melainkan diproses secara hukum.

Disisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Resep Ramadhan: Puding Beras dengan Kurma, Kudapan Manis Penambah Energi

Dirinya juga menerangkan bahwa kasus kasus Edy ini telah naik dari penyelidikan ke pednyidikan.

"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," tutur Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengirimkan surat panggilan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy.

Baca Juga: Link Live Streaming Madura United vs PSIS Semarang Sore Ini Pukul 17.45 WIB

"Juga telah dibuat surat pemanggilan terhadap saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat, 28 Januari 2022 mendatang," katanya.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran Rakyat Depok dengan judul "Tidak Hanya Suku Dayak, Partai Gerindra Tuntut Edy Mulyadi: Hina Prabowo, Kami Tersinggung"/Filio Duan.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler