Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Herry Wirawan: Bukan Berarti Harus...

13 Januari 2022, 11:23 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menolak hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. /ANTARA/Nur Imansyah

PR TASIKMALAYA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penolakan secara tegas hukuman mati dan kebiri kimia pada Herry Wirawan.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia atas kasus asusila, Komnas HAM tegas melakukan penolakan.

Penolakan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.

Menurut Beka, Komnas HAM meminta bukan hukuman mati yang dijatuhkan pada Herry Wirawan atas kasus asusila yang dilakukan.

Baca Juga: Fuji Mulai Berkiprah di Dunia Akting, Haji Faisal: Kalau Tidak Ada Bakat ...

"Komnas HAM setuju pelaku (Herry Wirawan) dihukum berat, namun bukan berarti harus hukuman mati," ucap Beka pada Kamis, 13 Januari 2022, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Beka mengungkapkan, hak hidup adalah salah satu HAM paling mendasar termasuk bagi pelaku asusila Herry Wirawan.

Hak hidup sebagai salah satu HAM paling mendasar tak bisa dikurangi terhadap situasi apapun.

"Jadi karena alasan itulah, Komnas HAM menentang hukuman mati (Herry Wirawan)," kata Beka.

Baca Juga: Baru Dirilis, Video Adele 'Oh My God' Sudah Ditonton Lebih dari 5 Juta Kali

Komnas HAM juga melakukan penolakan hukuman kebiri kimia pada Herry Wirawan.

Hukuman kebiri kimia pada Herry Wirawan dinilai Komnas HAM tak manusiawi, hingga harus ada opsi tuntutan yang lain.

Komnas HAM melakukan penolakan hukuman mati dan kebiri kimia Herry Wirawan, bukan untuk melindungi pelaku asusila tersebut.

Pemerintah melalui aparat penegak hukum, dapat saja menjatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup pada Herry Wirawan.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Vaksin Booster Covid-19 Lewat PeduliLindungi, Hanya 5 Langkah

Komnas HAM menilai Herry Wirawan dapat dituntut hukuman kurungan penjara seumur hidup, untuk mempertanggungjawabkan tindak asusila tersebut.

Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penolakan hukuman mati, tidak hanya untuk pelaku asusila Herry Wirawan.

Komnas HAM melakukan penolakan hukuman mati pada pelaku kejahatan narkotika, korupsi, sampai tindak pidana terorisme.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler