Erick Thohir Laporkan Kasus Keuangan Maskapai Garuda Indonesia: Kami Berikan Bukti Bukan Tuduhan

11 Januari 2022, 14:00 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan kasus keuangan maskapai Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung. /Instagram/@erickthohir

PR TASIKMALAYA - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir melaporkan kasus keuangan maskapai BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) pada Kejaksaan Agung.

Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan kasus keuangan maskapai Garuda Indonesia, dengan memberikan bukti dan menganggapnya bukan tuduhan.

"Kami berikan bukti-bukti audit investigasi jadi bukan tuduhan," ucap Erick Thohir pada Selasa, 11 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, pelaporan kasus keuangan maskapai Garuda Indonesia pada Kejaksaan Agung untuk perbaikan administrasi secara menyeluruh.

Baca Juga: Selain Attack on Titan, Ini Anime yang Paling Ditunggu Kelanjutannya di Tahun 2022

"Ini bukan sekedar penangkapan, atau menghukum oknum yang ada, namun perbaikan administrasi menyeluruh," lanjut Menteri BUMN, Erick Thohir.

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, laporan kasus keuangan maskapai Garuda Indonesia juga terkait dengan rencana pemerintah.

Pemerintah ingin melakukan restrukturisasi, dalam rangka menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Selain itu, juga sekaligus memberi beberapa bukti mengenai pembelian pesawat ATR 72-600.

Baca Juga: Penulis Spider-Man: No Way Home Beberkan Cara Bangun Chemistry Tobey Maguire, Andrew Garfield dan Tom Holland!

Garuda Indonesia dilanda masalah keuangan akibat pengelolaan di masa lalu, yang menyebabkan utang perusahaan membengkak lebih dari Rp140 triliun selama dua tahun terakhir.

Kementerian BUMN kemudian mengambil langkah restrukturisasi, fokus melakukan transformasi, agar maskapai Garuda Indonesia dapat lebih akuntabel, professional serta transparan.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendukung Menteri BUMN Erick Thohir dalam pengusutan kasus keuangan maskapai Garuda Indonesia.

"Kami sinkronisasi data, dan diharapkan tidak hanya untuk kasus Garuda Indonesia, namun juga kami dorong kasus lain di BUMN," kata Burhanuddin pada Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Gramedia Januari 2022 Lulusan S1, Dibuka untuk Posisi Ini

Sebagai informasi, lebih dari 470 kreditur mengajukan klaim terhadap Garuda Indonesia, dengan batas waktu hingga 5 Januari 2022 lalu.

Para kreditur mengajukan klaim penagihan utang 13,8 miliar dolar AS atau Rp198 triliun, yang merupakan data dari tim pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia.

Tim PKPU Garuda Indonesia akan memutuskan nominal yang valid, serta bisa dimasukkan pada proses restrukturisasi 19 Januari 2022 setelah tahap verifikasi selesai.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler