Gaga Muhammad Didakwa Kecelakaan Laura Anna, Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

5 Januari 2022, 07:47 WIB
Gaga Muhammad dituntut hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 juta atas kecelakaan Laura Anna. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Gaga Muhammad didakwa kasus kecelakaan Laura Anna, dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Terdakwa Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta atas kecelakaan Laura Anna hingga mengalami 'Spinal Cord Injury' atau cedera saraf tulang belakang.

Gaga Muhammad menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 4 Januari 2022.

Selain itu, Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Pengakuan Aris Versi Nyata di Cerita Layangan Putus, Ricky Zainal Minta Maaf: Belum Pernah Ceraikan

Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta atas kecelakaan Laura Anna oleh Handri DW selaku JPU.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan, denda Rp10 juta," ucap JPU Handri DW pada Selasa, 4 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Handri DW selaku JPU juga menuntut hukuman jika Gaga Muhammad tidak membayar denda Rp10 juta.

"Apabila denda tidak dibayar kurungan ditambah dua bulan," lanjut JPU, Handri DW.

Baca Juga: Kapolri Tanggapi Banyaknya Oknum Polisi yang Lakukan Pelanggaran Hukum di 2021: Sekali Lagi Mohon Maaf

Sementara itu, JPU meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A Gaga Muhammad juga dikembalikan.

Gaga Muhammad diketahui juga menyerahkan sepenuhnya, pada tim kuasa hukum.

Pihak Gaga Muhammad meminta waktu satu minggu, agar dapat melakukan persiapan pledoi, atau nota pembelaan.

Sebagai informasi, Gaga Muhammad akan menjalani sidang lanjutan dengan rencana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 10 Januari 2022 mendatang.

Baca Juga: Hari Ini dalam Sejarah 5 Januari, Salah Satunya Ditemukannya Sinar X

Gaga Muhammad akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi, atau pembelaan terdakwa.

Selain itu, Gaga Muhammad diketahui didakwa pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga Muhammad didakwa kasus kecelakaan Laura Anna pada Desember 2019 lalu.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler