Amankan Ribuan Miras Saat Tahun Baru, Kapolres Metro Depok: Sebagian di Wilayah Bojonggede

2 Januari 2022, 15:34 WIB
ILUSTRASI - Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menjelaskan sanksi yang diterima, usai pihaknya mengamankan ribuan miras.* /Pixabay/652234

PR TASIKMALAYA - Polres Metro Depok telah mengamankan ribuan botol miras.

Razia miras tersebut dilakukan oleh Polres Metro Depok pada malam tahun baru.

Bahkan razia miras yang dilakukan oleh Polres Metro Depok menghasilkan ribuan botol yang sudah disita.

Kapolres Metro Depok yakni Kombes Pol Imran Edwin Siregar menjelaskan bahwa botol miras tersebut ada dari berbagai merek.

Baca Juga: Reuni Pemeran Asli di Film Harry Potter: Return To Hogwarts hingga Penghormatan untuk Mendiang Alan Rickman

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menjelaskan, sebanyak 1.004 botol miras telah diamankan.

"Satresnarkoba Polres Metro depok dan Unit Reskrim Polsek Jajaran melaksanakan giat operasi miras," ujarnya.

"Mengamankan sebanyak 1.004 botol miras," sambungnya.

Botol miras tersebut rupanya didapatkan dari sejumlah warung dan toko di daerah Depok dan Bojonggede.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Perlu Diubah dalam Hidup agar Bahagia? Ungkap Jawabannya dari Gambar

Ribuan botol razia tersebut diambil dari 25 warung dan toko yang menjualnya.

Diantaranya merek miras yang telah disita oleh Satresnarkoba Polre Metro Depok yakni:

- Anggur 419 botol

- Singaraja Pilsner Beer 12 botol

Baca Juga: Prihatin dengan Kondisi Eijkman, Zubairi Djoerban: Eijkman adalah Sejarah, Patutnya Dihormati

- Intisari 324 botol

- Wiski Asoka 10 botol

- Anggur Ginseng 61 botol

- Vodka Iceland 5 botol

Baca Juga: Perilisan Film Harry Potter Terbaru Belum Diumumkan, Kehadiran Daniel Radcliffe Dipertanyakan

- Arak 8 botol

- Mansion 3 botol

- Waka-waka 7 botol

- Bir Prost 35 botol

Baca Juga: Tes Kepribadian: Keluarga Mana yang Palsu? Ungkap Hubunganmu dengan Orang Tercinta Saat Ini

Diungkapkan oleh Kombes Pol Imran Edwin Siregar bahwa miras tersebut didapatkan dari 11 kecamatan di Depok.

"Kami dapati ribuan botol miras dari 11 kecamatan di kota Depok," jelasnya.

"Sebagian wilayah Bojonggede," sambungnya.

Kombes Pol Imran Edwin Siregar menerangkan bahwa adanya ancaman pidana bagi para penjual miras tersebut.

Baca Juga: Usai Tanggapi Suplai Batu Bara, Rocky Gerung Prediksi akan Ada Kejadian Berbahaya

"Sanksi pidana sesuai Perda kota Depok nomor 6 tahun 2009," ungkapnya.

"Pasal 22 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda," pungkasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler