Sopir Taksi Online Diduga Aniaya Penumpang Muntah, Kini Jadi Tersangka

27 Desember 2021, 07:26 WIB
Terduga sopir taksi online yang melakukan penganiayaan pada penumpang yang muntah di mobilnya, kini menjadi tersangka. /Pixabay/

PR TASIKMALAYA - Terduga sopir taksi online yang melakukan penganiayaan pada penumpang yang muntah di mobilnya, kini menjadi tersangka.

Sopir taksi online Grab Car inisial GJ diduga melakukan penganiayaan, pada penumpang yang muntah di mobilnya.

Penetapan tersangka sopir taksi online yang diduga melakukan penganiayaan dikonfirmasi oleh Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo.

"Telah ditangkap (sopir taksi online) ditetapkan tersangka (penganiayaan)," ucap Ady pada Sabtu, 25 Desember 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam  PMJ News.

 Baca Juga: Daftar Selebriti yang Meninggal Dunia Sepanjang Tahun 2021, Salah satunya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah!

Sebelumnya, penangkapan sopir taksi online yang diduga melakukan penganiayaan dilakukan di daerah Slipi, Jakarta Barat pada Jumat 24 Desember 2021.

Sebagai informasi, sopir taksi online diduga melakukan penganiayaan pada penumpang yang muntah di mobilnya inisial NT.

Korban inisial NT mengalami beberapa luka ringan di bagian wajah dan perut, akibat penganiayaan yang diduga dilakukan sopir taksi online tersebut.

 Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 'FF' Hari Ini Senin 27 Desember 2021, Ada Bloody Vase Mask

Awalnya NT dan kakaknya pulang dari acara ulang tahun seorang teman, dan memesan taksi online.

Di perjalanan penumpang NT ingin muntah dan meminta sopir taksi online untuk menghentikan mobilnya.

Namun, sopir taksi online hanya diam saja hingga akhirnya penumpang NT membuka jendela mobil dan muntah, menurut penuturan korban.

 Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Mingguan 27 Desember 2021- 2 Januari 2022: Scorpio Kabar Baik, Libra Ada Persaingan

Penumpang NT menjelaskan akan mengganti biaya pencucian, tapi sopir taksi online tersebut masih tak terima.

Sopir taksi online diduga tak terima, karena penumpang muntah mengenai mobil hingga memaki-maki dan meminta ganti rugi Rp300 ribu pada penumpang.

Korban lalu turun dan mengancam kakaknya dengan memanggil teman-temannya, untuk melakukan pengeroyokan.

 Baca Juga: 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Terancam Dipecat, Puspomad Ambil Alih Penyidikan

Selain itu, korban juga ikut diancam hingga dipegang-pegang bagian tubuhnya oleh sopir taksi online.

Penumpang NT lalu melakukan perlawanan dengan menepis tangan, namun sopir taksi online justru diduga melakukan penganiayaan.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler