Rocky Gerung soal Novel Baswedan yang Diangkat Jadi ASN Polri: Nggak Mungkin Jenderal Sigit Ngangkat Taliban

8 Desember 2021, 12:24 WIB
Rocky Gerung bahas Novel Baswedan yang diangkat jadi ASN Polri hingga menyoal Taliban. /Tangkapan layar YouTube Rocky Gerung Official

PR TASIKMALAYA - Rocky Gerung memberikan pandangannya kepada Refly Harun perihal kabar baik yang bisa menjadi diskusi publik.

Dalam kesempatan tersebut Rocky Gerung, menyinggung perihal pengangkatan dari Novel Baswedan beserta 56 mantan Pegawai KPK lainnya.

Menurut Rocky Gerung pengangkatan tersebut merupakan kabar baik dan akan membuka diskusi kembali perihal pemberantasan korupsi.

Sebelumnya perlu diketahui Novel Baswedan beserta 56 pegawai lainnya dipecat dari KPK karena tidak lulus tes TWK.

Baca Juga: Akui ke Irfan Hakim, Lesti Kejora Sebut Alasan Ditinggal Timnya Usai Menikah dengan Rizky Billar

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Refly Harun yang ditayangkan pada 7 Desember 2021, Rocky Gerung menjelaskan makna dari pengangkatan Novel Baswedan dan 56 orang mantan Pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Hal tersebut menurut Pakar Politik lulusan UI tersebut membuktikan bahwa bagian yang dituduhkan kepada mereka justru lenyap.

Perlu diketahui banyak isu yang beredar di KPK salah satunya adalah isu terkait adanya Taliban di institusi tersebut.

Dan Novel Baswedan bersama-sama 56 lainnya kerap mendapatkan tuduhan bahwa mereka merupakan Taliban.

Baca Juga: Spider-Man No Way Home Resmi Dirilis di Indonesia 15 Desember 2021, Simak Sinopsisnya

“Dan itu berarti, bagian yang dituduhkan pada mereka itu, dengan sendirinya lenyap kan? Kan nggak mungkin Jenderal Sigit mengangkat Taliban masuk jadi ASN kan atau kaum radikal,” ungkap Rocky Gerung.

Menurutnya Kapolri sebetulnya paham terkait penyelesaian permasalahan yang menimpa Novel Baswedan dan 56 mantan Pegawai KPK lainnya.

“Jadi Kapolri punya pengetahuan etik yang memadai, untuk mengatakan bahwa mereka bukan Taliban dan bukan radikal,” ungkap Rocky Gerung menjelaskan.

Hal ini karena Polri telah menerima Novel Baswedan dan ke-56 mantan pegawai KPK lainnya menjadi ASN.

Baca Juga: Bukan Akibat Gunung Semeru Meletus, Denny Darko Sebut Pulau Jawa Bisa Terbelah Jadi 2 Karena Hal Ini

Tinggal tahap selanjutnya jika mereka sudah lulus menjadi ASN maka tidak masalah jika dikembalikan pada KPK.

Karena itulah KPK seharusnya dapat menerima kembali keberadaaan 57 mantan pegawai KPK sebelumnya.

“Jadi KPK musti terima lagi dong 57 ini, kan nggak ada problem lagi sudah dibuktikan terbalik,” kata Rocky Gerung menjelaskan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler