Buntut Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri, Oknum Dosen Terancam Pidana 9 Tahun

7 Desember 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi. Oktum pelecehan seksual mahasiswi Unsri dikabarkan resmi jadi tersangka. /Pexels/ Kindel Media

PR TASIKMALAYA - Dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan mulai ada titik terang.

Seperti diketahui, beredar kabar mahasiswi Unsri yang diduga terlibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen.

Kini, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) telah resmi menetapkan oknum dosen Unsri berinisial AR sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.

AR diketahui adalah seorang dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri.

Baca Juga: Survei Sebut 80 Persen Publik Percaya Kinerja Polri, Kapolri Listyo Sigit: Berkat Dukungan Masyarakat

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan pada hari Senin, 6 Desember 2021, berdasarkan informasi yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Kabarnya, AR telah diperiksa selama sembilan jam di Polda Sumsel.

Tim penyidik pun telah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan dari AR terkait dugaan kasus pelecehan seksual.

Baca Juga: Tak Bisa Hindari Masalah dengan Doddy Sudrajat, Faisal: Bagaimana Lagi, Sudah Terjadi

AR pun telah mengakui bahwa dirinya telah berbuat cabul terhadap korban yang tidak lain merupakan mahasiswinya sendiri.

Tersangka AR mengaku telah mencium dan meraba korban.

Hal itu diperbuat semata-mata modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban. Kejadian itu rupanya telah berlangsung sejak lama.

Baca Juga: Milan vs Liverpool, Laga Hidup Mati Ibrahimovic cs demi Lolos ke 16 Besar Liga Champions

Saat itu korban hendak meminta tanda tangan skripsi pada tanggal 25 September 2021 di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir.

Namun, korban justru malah mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan dari AR.

Atas perbuatannya itu, AR dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Jo. Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Berikan Doa untuk Korban Erupsi Gunung Semeru: Semoga...

Maka, AR terancam pidana paling lama sembilan tahun.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler