PR TASIKMALAYA - Tindak kejahatan yang banyak terjadi saat ini disebabkan oleh hal-hal yang disebar sembarangan di media sosial.
Banyak orang yang lalai mendokumentasikan banyak hal secara sembarangan di media sosial, di antaranya SIM dan KTP.
Sehingga menjadi peluang bagi oknum yang mengambil data yang Anda dokumentasi dan disebar di media sosial.
Ada beberapa hal yang tidak boleh disebar sembarangan di media sosial.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Sebut Mayang dan Chika Punya Bakat Jadi Artis Seperti Vanessa Angel
Apa saja? Yuk, simak ulasannya sampai selesai berbagai hal yang tidak boleh sembarangan disebar di media sosial!
- Boarding Pass/ Tiket Perjalanan
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, masih banyak orang awam yang sembarangan menyebarkan foto boarding pass atau tiket perjalanan di media sosial.
Maksud hati ingin pamer, tapi mereka lupa kalau semua data diri dan detail pemesanan ada dalam satu barcode.
Jadi sebaiknya mulai hari ini, tindakan seperti ini harus dihindari agar tidak menjadi penyesalan di lain hari.
- KTP atau SIM
Hal yang kedua adalah KTP atau SIM, yang biasanya dilakukan oleh anak-anak belia yang baru memilikinya.
Sebagai orang dewasa, Anda harus bisa menjelaskan pada mereka agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Baca Juga: 10 Fakta Tak Terduga Keluarga Kerajaan Inggris, Salah Satunya soal Sumber Kekayaan
- Selfie dengan KTP
Hal ini juga masih banyak dilakukan oleh anak-anak belia yang baru memiliki KTP.
Maksud hati ingin pamer, tapi tidak sadar kalau hal tersebut bisa memancing peluang tindak kejahatan.
- Dokumen Penting
Dokumen-dokumen penting seperti KK, akte, ijazah, dan lainnya sebaiknya tetap berada di tempatnya.
Maksudnya jangan sembarangan disebarluaskan melalui media sosial agar tidak menjadi makanan empuk bagi penjahat.
- Dokumen Keuangan
Jangan pernah menyebarkan dokumen seperti slip gaji, nomor rekening dan nama bank, nomor kartu kredit, sampai nomor CVV di media sosial.
Sebab hal tersebut sangat krusial sekali dan bisa menjadi masalah bila dianggap sepele.
- Dokumen Rahasia Perusahaan
Apabila informasi tersebut bukan milik sendiri, maka Anda tidak mempunyai hak untuk membagikannya.
Sebab hal tersebut termasuk tindak kejahatan yang ada hukumnya dan sanksi yang harus diterima.
- Hasil Karya Orang
Jangan pernah menyebarkan foto hasil karya orang atau sengaja mengambil foto hasil karya orang dan disebarkan di laman media sosial.
Sebab hal tersebut merupakan bentuk dari tindak pelanggaran hak cipta orang yang harus mendapatkan izin dari pemilik aslinya.
Demikianlah hal-hal yang harus dijaga dan tidak boleh disebarkan di media sosial.
Jangan sampai menjadi penyesalan dan membuat susah diri sendiri. Yuk, jaga dokumen dan informasi diri dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab!***