Putusan MK soal UU Cipta Kerja Jadi Sorotan, Fadli Zon: Bertentangan dengan Konstitusi

27 November 2021, 19:57 WIB
Fadli Zon ikut memberikan tanggapan serta kritiknya untuk putusan MK soal UU Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. //Instagram/@fadlizon

PR TASIKMALAYA - Politisi Fadli Zon mengkritisi putusan MK Soal Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.

Fadli Zon pun meminta UU Cipta Kerja dibatalkan atau tidak dilanjutkan proses perbaikannya.

Mahkamah Konstitusi (MK) pun menginstruksikan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam dua tahun.

Namun, Fadli Zon mempunyai pandangan lain terhadap putusan MK tentang UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Perseteruan Doddy Soedrajat vs Haji Faisal Makin Panas, Tom Liwafa: Nanti yang Menentukan Persidangan!

Hal itu diungkapkan Fadli Zon dalam cuitannya di Twitter yang diunggah Sabtu, 27 November 2021.

"UU ini harusnya batal krn bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak “invisible hand”," ungkapnya.

"Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," lanjut Fadli Zon di Twitter seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @Fadlizon

Baca Juga: Ini Dia 3 Manfaat dari Program JKP, Salah Satunya dalam Bentuk Uang Tunai

Menurut Fadli Zon, UU Cipta kerja memiliki banyak masalah sejak awal proses pembentukannya.

Beragam penolakan UU Cipta Kerja datang dari mahasiswa, kaum buruh dan pihak-pihak lainnya.

Terlebih, sesudah jatuhnya putusan MK ini, demonstrasi masih terjadi dan disuarakan oleh buruh.

Baca Juga: Reza Rahadian Singgung Toxic Masculinity Saat Bahas Film Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas!

Diungkapkan Fadli Zon, banyak 'tangan yang tak terlihat' dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja ini. 

Ia pun mengkritisi keputusan MK yang meminta UU Cipta Kerja diperbaiki pemerintah selama 2 tahun.

Dikatakan Fadli Zon, perbaikan UU Cipta Kerja dalam dua tahun tersebut harusnya sudah tidak bisa digunakan.

Baca Juga: Tom Liwafa Angkat Suara Terkait Kisruh Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah: Hasilnya..

Pembentukan UU Cipta Kerja menuai pro dan kontra dari para pekerja di Indonesia.

MK pun menyatakan dalam putusannya bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memberi kesempatan untuk memperbaikinya dalam dua tahun.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @fadlizon

Tags

Terkini

Terpopuler