Demo Pemuda Pancasila Berakhir Ricuh, Polisi Panggil Koordinator Aksi: Apabila Enggak Hadir...

27 November 2021, 07:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan akan memanggil koordinasi aksi demo atau unjuk rasa Pemuda Pancasila.* /Antara/Handout/

PR TASIKMALAYA - Organisasi Masyarakat atau Ormas Pemuda Pancasila, kini menjadi sorotan terkait aksi unjuk rasa atau demo.

Demo yang digelar oleh ormas Pemuda Pancasila pada Kamis, 25 November 2021 di Gedung MPR/DPR/DPD RI Senayan, Jakarta, berakhir ricuh.

Terkait hal tersebut, Penyidik Polda Metro Jaya telah siap untuk memanggil koordinator aksi demo ormas Pemuda Pancasila.

Pemanggilan kepada koordinator aksi demo Pemuda Pancila tersebut diungkapkan Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pangeran William dan Pangeran Charles Terpaksa Bersaing Gegara Tugas Baru yang Diberikan Ratu

"Penyidik sudah menjadwalkan. Kami segera memanggilnya," kata Kombes Pol Endra Zulpan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada 26 November 2021.

Mengenai jadwal pemanggilan koordinator aksi demo Pemuda Pancasila, Kombes Pol Endra Zulpan belum memberikan keterangan lanjut.

Dirinya menyebutkan bahwa kepolisian akan melakukan penjemputan.

Penjemputan dilakukan apabila koordinator aksi unjuk rasa ormas Pemuda Pancasila mangkir tanpa alasan jelas.

Baca Juga: dr Reisa Ingin Masyarakat Disiplin Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

"Apabila enggak hadir akan dilakukan penjemputan," ungkapnya.

Kombes Pol Endra Zulpan juga menyebutkan bahwa tidak boleh ada ormas yang menempatkan dirinya diatas hukum.

Dirinya juga menegaskan bahwa tidak boleh ada ormas yang melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Jadi siapapun ormas yang menempatkan diri diatas hukum tidak dibenarkan dan akan kami tindak tegas," ujarnya.

Baca Juga: Pertanyakan Kehadiran Doddy Sudrajat Saat Vanessa Angel dan Bibi Terpuruk, Faisal: Kemana Dia?

Sebelumnya, 15 anggota ormas Pemuda Pancasila didtetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa.

Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan sebanyak 21 orang telah dilakukan penangkapan terkait aksi unjuk rasa oleh ormas Pemuda Pancasila.

Dari 21 orang yang ditangkap, 15 orang dinyatakan tersangka dan ditahan kepolisian karena membawa senjata tajam.

15 tersangka diancam dengan pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Baca Juga: Prediksi Mallorca vs Getafe di La Liga 28 November 2021, Beserta Line Up Hingga Skor Akhir

Sementara itu, satu orang anggota ormas ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat pengeroyokan dan diancam dengan pasal 170 KUHP.

Lima orang anggota Pemuda Pancasila dipulangkan oleh kepolisian karena tidak terlibat tindak pidana.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler