Perihal UU Cipta Kerja, Pemerintah Siap Patuhi Keputusan MK

25 November 2021, 21:05 WIB
Pemerintah siap patuhi MK terkait UU Cipta Kerja. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - UU Cipta Kerja menjadi polemik dan sorotan yang berkepanjangan di Indonesia.

Pemerintah melalui Airlangga Hartarto mengaku siap mengikuti keputusan yang akan ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menguji UU Cipta Kerja dengan pengajuan formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

"Usai mengikuti Sidang MK, pemerintah akan menerima semua keputusan MK dan menjalankan UU No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dijatuhkan," ucap Airlangga pada Kamis, 25 November 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Film Squid Game Menelan Korban, Seorang Pria Harus Hadapi Regu Tembak di Korea Utara Setelah Lakukan Ini

Mengacu pada sidang MK dengan Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tepat hari ini, MK mempunyai pandangan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melawan konstitusi UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sesuai penuturan Airlangga, MK juga berpesan pada pemerintah agar tidak mengeluarkan peraturan baru hingga adanya perbaikan yang mempengaruhi pembuatan UU Cipta Kerja.

Airlangga menjelaskan bahwa peraturan perundangan untuk menjalankan UU Cipta Kerja masih berlaku.

Baca Juga: Naiki Buaya yang Disangka Patung untuk Selfie, Turis di Filipina Ini Diserang hingga Alami Patah Tulang

Setelah putusan MK keluar, pemerintah akan mengulas keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

Ada gugatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat terhadap UU Cipta Kerja yaitu dari mahasiswa, dosen hingga Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat.

Beberapa hakim konstitusi menilai UU No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja dicap inkonstitusional dan tidak adanya perbaikan 2 tahun sejak putusan diucapkan.

Baca Juga: Perdana Menteri Inggris Boris Johnson Kembali Dikritik Karena Tak Memakai Masker di Tempat Umum

Diakui para majelis hakim konstitusi, pembuat undang-undang UU Cipta Kerja tidak melaksanakan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan (asas formil) sesuai dalam UU No. 12/2011 mengenai Perundang-Undangan dalam membuat peraturan perundang-undangan.

Apabila ada kebutuhan baru sesuai dengan kondisi terbaru yang berkembang seperti pembentukan peraturan perundang-undangan, akan diizinkan adanya perubahan dalam Lampiran UU12/2011 tentang pembuatan Peraturan UU Cipta Kerja.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler