3 Tips Penting Pemberian Nama Anak, Saran dari Dukcapil Kemendagri

24 November 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi, Berikut ini tips untuk memberi nama bagi anak. /Pexels/Sharon McCutcheon

PR TASIKMALAYA - Saat ini sudah tidak aneh bila menemukan nama anak yang aneh-aneh, padahal saran dari Dukcapil Kemendagri tidak harus seperti itu.

Saran dari Dukcapil Kemendagri untuk memberikan nama anak harus mengikuti tips yang diberikan.

Tips memberikan nama anak dari Dukcapil Kemendagri dimaksudkan agar pada saat mengurus pencatatan kependudukan anak tidak mengalami kendala.

Dilansir oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Indonesiabaik.id berikut ini adalah tips pemberian nama anak sesuai dengan saran Dukcapil Kemendagri, antara lain:

Baca Juga: Beli Tanah Seharga 1 Triliun, Raffi Ahmad dan Rudy Salim Bangun Kerajaan Bisnis

1. Tidak memakai simbol

Sebaiknya dalam memberikan nama untuk anak tidak memakai simbol seperti yang dilakukan oleh beberapa tokoh terkenal.

Memberikan nama untuk anak sangat disarankan cukup dengan huruf saja, tanpa disadurkan dengan simbol.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional 2021, Unduh dan Meriahkan di Medsos Anda

2. Tidak pakai alias

Beberapa kasus pemberian nama anak yang menggunakan alias cukup menyulitkan dukcapil untuk menginput data.

Selain itu juga dengan memberikan nama anak dengan alias, tidak hanya menyulitkan beberapa pihak saja, tetapi juga memicu kebingungan di masa mendatang anak.

Baca Juga: Profil Velove Vexia, Putri OC Kaligis yang Dinikahi Pengusaha Tajir

3. Mudah dieja

Untuk memberikan nama anak juga sangat disarankan agar mudah dieja, mudah diingat, dan yang pasti tidak terlalu panjang.

Ketiga tips di atas diberlakukan bukan tanpa sebab. Ada alasan yang masuk akal mengapa tidak disarankan memberikan nama anak terlalu panjang, antara lain:

Baca Juga: Florence St George Sebut Dirinya Beruntung Putus dari Pangeran Harry, Kenapa?

- Dengan memberikan nama anak yang terlalu panjang terindikasi typo atau salah ketik di berkas-berkas yang nantinya akan dibuat.

- Nama yang panjang juga bisa memberikan dampak pada pencatatan nama yang tidak sinkron antara dokumen satu dengan lainnya.

- Sebelum membuat akta kelahiran dalam bentuk fisik, pencatatan kependudukan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) harus ada pendataan terlebih dahulu.

Baca Juga: Prediksi PSV vs Sturm Graz di Liga Eropa UEFA Jumat, 26 November 2021: H2H dan Line Up

- Terakhir ada batasan karakter yang harus diketahui sebelum memberikan nama anak, yakni sejumlah 55 karakter untuk pendataan kolom nama dalam SIAK.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler