PR TASIKMALAYA – Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) resmi jadi tersangka pemerasan polisi hingga Rp2,5 miliar dengan alat bukti lebih dari cukup.
Kepas Panagean Pangaribuan, ketua DPP LSM Tamperak yang melakukan pemerasan terhadap polisi hingga Rp2,5 miliar resmi jadi tersangka.
Penetapan ketua LSM Tamperak jadi tersangka kasus pemerasan polisi hingga Rp2,5 miliar itu dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden, Komisi III, dan sebagainya,” ujar Hengki pada Selasa, 23 November 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Hengki mengungkapkan, alat bukti surat menjadi alasan ketua LSM Tamperak ditetapkan jadi tersangka, kasus pemerasan polisi hingga Rp2,5 miliar.
“Instrumental delik pimpinan TNI dan Polri, ini alat kejahatan," lanjutnya.
Menurut hengki, alat bukti kasus pemerasan ketua LSM Tamperak pada polisi hingga Rp2,5 miliar itu telah melalui proses penyelidikan yang cermat.
Baca Juga: Pedri Raih Golden Boy 2021, Simak Daftarnya dalam 19 Tahun Terakhir
"Alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan cermat,” ungkapnya.
Hengki mengatakan, modus pemerasan ketua LSM Tamperak pada polisi tersebut, dilakukan dengan mengirim sejumlah uang ke rekening LSM.
“Menggunakan modus mengirim ke rekening LSM yang bersangkutan," lanjut Hengki.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Sifatmu yang Aneh di Mata Orang Lain? Ketahui Jawabannya Lewat Gambar ini!
Kasus berawal saat ketua LSM Tamperak melakukan pemerasan pada Satgas yang sekaligus anggota polisi itu, ketika sedang memburu eksekutor pembacokan begal terhadap pegawai Basarnas.
Ketua LSM Tamperak menganggap polisi tersebut sudah melanggar SOP, dikutip dari ANTARA.
Selain itu, Ketua LSM Tamperak juga mengancam dengan membawa nama petinggi negara dan Polri, untuk melakukan pemerasan.
Baca Juga: Dirjen SDPPI Kemkominfo Beberkan Perkembangan Terkini dan Manfaat Jaringan 5G di Indonesia
Ketua LSM Tamperak juga memgancam akan memviralkan polisi itu karena tidak bekerja profesional dan melanggar SOP.
Padahal, Propam Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya pelanggaran SOP maupun kode etik disiplin Polri saat memeriksa anggota Satgas itu.
Kemudian Ketua LSM Tamperak melakukan pemerasan senilai Rp2,5 miliar, namun terjadi negosiasi hingga polisi tersebut memberinya uang sejumlah Rp250 juta.***