Satgas Covid-19: Cuti Akhir Tahun Resmi Dilarang bagi ASN, TNI-Polri, BUMN, dan Swasta

19 November 2021, 09:30 WIB
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito umumkan terkait cuti akhir tahun. /Dok. BNPB

PR TASIKMALAYA - Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 secara resmi mengumumkan kebijakan terkait larangan cuti akhir tahun.

Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, cuti akhir tahun resmi dilarang bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, dan swasta.

Larangan cuti akhir tahun tersebut menurut Prof. Wiku Adisasmito, guna mengendalikan peningkatan mobilitas masyarakat.

Ketika adanya peningkatan mobilitas masyarakat, maka dikhawatirkan adanya peningkatan penularan virus Covid-19.

Baca Juga: Nirina Zubir Walk Out Saat Live Wawancara di TV hingga Ungkap Rasa Kecewa: Oh Come On!

“Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi,” ujarnya pada 18 November 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

“Strategi diantaranya yang pertama adalah pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur di akhir tahun,” sambung Prof. Wiku Adisasmito.

Pemerintah menurut Prof. Wiku Adisasmito, resmi mencabut cuti bersama tanggal 24 Desember 2021.

Baca Juga: Okin Bagikan Momen Ulang Tahun Chava Lengkap dengan Rachel Vennya dan Xabiru, Netizen Ramai Tanggapi Hal Ini

Selain itu, pemerintah juga resmi melarang pengambilan jatah cuti akhir tahun.

Prof. Wiku Adisasmito menegaskan, upaya tersebut dilakukan pemerintah untuk menekan adanya mobilitas masyarakat yang tidak mendesak.

Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan data penyebaran Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Enzy Storia Sempat Cerita Tentang Masa Lalu Orang Tuanya, Kini Dia Unggah Foto Jadul Bersama Sosok Lelaki Ini

“Satgas Penanganan Covid-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus Covid-19,” jelasnya.

Prof. Wiku Adisasmito memaparkan, berkaca dari pengalaman sebelumnya bahwa periode libur panjang selalu berhasil menimbulkan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut terjadi karena masyarakat cenderung untuk mengisi momen liburan untuk bepergian ke luar rumah.

Baca Juga: Jelang Pengumuman Ballon d'Or, Karim Benzema Difavoritkan Thierry Henry: Mari Kita Realistis

Ditambah lagi aktivitas bepergian tersebut seringkali justru mengabaikan protokol kesehatan.

Prof. Wiku Adisasmito menambahkan, aktivitas pada periode liburan panjang tersebut menyebabkan penyebaran Covid-19 lebih cepat diwaktu bersamaan.

Bahkan kenaikan kasus penyebaran Covid-19 terjadi secara signifikan dan penambahannya berlipat ganda.

Baca Juga: Sinopsis Hawkeye, Serial Marvel yang Rilis di Disney+ Hotstar

Oleh karena itu, pemerintah dengan tegas mengambil langkah untuk melarang cuti akhir tahun bagi pekerja.

Cuti akhir tahun dilarang bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta.

Sebelumnya, Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga menegaskan adanya penghapusan cuti bersama pada libur natal dan tahun baru.

Baca Juga: Zodiak yang Tangguh Saat Remaja, Mandiri dan Bisa Hadapi Tantangan

Penghapusan cuti bersama itu bertujuan untuk kesehatan, keselamatan, dan keamanan masyarakat.

“Kita tidak ingin kasus Covid-19 meningkat tajam,” ujar Sandiaga Uno pada 1 November 2021.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler