Jokowi Anugerahi 4 Gelar Pahlawan Nasional, Salah Satunya Tokoh Film Usmar Ismail!

10 November 2021, 14:17 WIB
Tokoh film Usmar Ismail merupakan salah satu tokoh yang diberikan gelar Pahlawan Nasional oleh Jokowi. /BPMI Setpres

PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahi empat gelar Pahlawan Nasional, salah satunya tokoh film Usmar Ismail.

Keempat tokoh yang dianugerahi Pahlawan Nasional tersebut, juga berasal dari empat provinsi berbeda.

Berikut empat tokoh yang dianugerahi Pahlawan Nasional oleh Presiden Jokowi, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Hari Pahlawan Nasional, Presiden Jokowi: Ujian Tak Berkurang Tapi Bangsa Ini Semakin Kokoh Bagaikan Karang

1. Almarhum Tombolotutu, tokoh dari provinsi Sulawesi Tengah

2. Almarhum Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari provinsi Kalimantan Timur

3. Almarhum Haji Usmar Ismail tokoh dari provinsi DKI Jakarta

4. Almarhum Raden Aria Wangsakara, tokoh dari provinsi Banten

Baca Juga: Bongkar Tabiat Asli Teuku Ryan yang Membuat Takjub Selama Syuting Film, Oki Setiana Dewi: Tetapi…

Tokoh Usmar Ismail yang berasal dari provinsi DKI Jakarta, merupakan seorang sutradara film, sastrawan, wartawan, dan pejuang Indonesia.

Salah satu film arahan Usmar Ismail berjudul Darah dan Doa, yang diproduksi pada tahun 1950.

Darah dan Doa karya Usman Ismail adalah film pertama yang dibuat resmi oleh Indonesia sebagai negara berdaulat, dan hari pertama pengambilan gambarnya pun diresmikan sebagai Hari Film Nasional.

Baca Juga: Andre Introgasi Anies Baswedan Soal Baju Pemadam, Andhika Pratama: Pantang Pulang Sebelum Presiden

"Masing-masing dianugerahi gelar pahlawan nasional," ucap Sekretaris Militer Marsda TNI Tonny Harjono pada Rabu, 10 November 2021.

Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 dan 110 TK tahun 2021.

Keppres tersebut tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa tertanggal 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Kiki Saputri Roasting Anies Baswedan, Singgung Formula E hingga Reshuffle

Penganugerahan ini dilaksanakan secara terbatas dengan protokol kesehatan di Istana Negara, pada Rabu, 10 November 2021, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

"Memutuskan, menetapkan, dan seterusnya, menganugerahkan gelar pahlawan nasional, dan tanda kehormatan bintang jasa kepada yang namanya disebut dalam lampiran keputusan ini,” ujar Tony pada Rabu, 10 November 2021.

Presiden Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional pada tokoh yang dinilai memiliki jasa bagi bangsa dan negara semasa hidup.

Baca Juga: Usai Alami Kecelakaan, PT INKA Optimis LRT Jabodebek Beroperasi Sesuai Target Pada Agustus 2022

“Penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Tony pada Rabu, 10 November 2021 dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Jokowi juga telah menetapkan 223 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama, serta 77 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah pihak yang memberikan pertimbangan terkait pengusulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dan tanda jasa tersebut.

Selain itu, pemberian gelar dan tanda jasa ini berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler