Cholil Nafis: Sengaja Mengeksploitasi Covid-19 Untuk Bisnis PCR Itu Pasti Kezhaliman

2 November 2021, 13:37 WIB
Cholil Nafis menyoroti terkait adanya isu kepentingan bisnis pribadi dalam penerapan aturan tes PCR saat pandemi Covid-19. /Foto: Instagram @cholilnafis /

PR TASIKMALAYA - Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis turut menyoroti polemik penerapan tes PCR bagi masyarakat.

Cholil Nafis menyoroti terkait adanya isu kepentingan bisnis pribadi dalam penerapan aturan tes PCR tersebut.

Cholil Nafis menyampaikan bahwa dalam agama Islam berbisnis itu merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan November Rain dari Guns N’ Roses, Selalu Diingat di Bulan November

Tetapi, menurut Cholil Nafis, sengaja memanfaatkan keadaan saat ini, pandemi Covid-19, untuk kepentingan bisnis PCR merupakan kezhaliman.

Ia menyampaikan itu melalui cuitan di akun Twitter-nya @cholilnafis pada Selasa, 2 November 2021.

"Bisnis itu sunnah Nabi (Muhammad) SAW," cuit Cholil Nafis seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 November 2021: Akibat Propaganda Iqbal, Elsa Dipindahkan Kembali ke Penjara

"Tapi mengeksploitasi Covid-19 untuk bisnis PCR bahkan sengaja bikin kebijakan untuk kepentingan bisnis pribadi itu pasti kezhaliman," sambungnya.

Ketua MUI Pusat itupun berharap kebijakan menerapkan tes PCR untuk masyarakat benar-benar untuk kepentingan kesehatan.

Dan ia juga berharap jangan sampai kebijakan tes PCR itu cenderung untuk kepentingan bisnis semata.

Baca Juga: Merasa Diperas oleh ‘Orang Dinas’, Raffi Ahmad Ngamuk: Lu Jangan Macem-macem Sama Gua!

"Berharap tes antigen/PCR benar-benar untuk kepentingan kesehatan, jangan sampai lebih cenderung pada kepentingan bisnisnya," tulis Cholil Nafis.

Cholil Nafis menyoroti terkait adanya isu kepentingan bisnis pribadi dalam penerapan aturan tes PCR saat pandemi Covid-19. Twitter @cholilnafis

Diketahui sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan penerapan tes PCR bagi masyarakat yang akan menggunakan pesawat untuk bepergian.

Namun, aturan tersebut kembali direvisi dan masyarakat yang hendak naik pesawat cukup antigen saja.

Baca Juga: Starship Entertainment Kenalkan Girl Group Baru IVE dan Akan Debut Tahun Ini

Meski begitu, pemerintah juga menerapkan aturan wajib tes antigen/PCR bagi masyarakat yang naik kendaran pribadi sejauh 250 Km.

Walaupun aturan tersebut diterapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, justru banyak pihak mempertanyakan kebijakan tersebut.

Salah satu alasanya adalah terkait harga tes PCR yang saat ini jauh lebih menurun daripada ketika awal pandemi atau di tahun 2020.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Sukabumi Rabu, 3 November 2021, Bisa Daftar Langsung di Tempat

Harga tes PCR, di awal pandemi sebelum di atur pemerintah bisa mencapai Rp2,5 juta. Lalu terus menurun hingga 27 Oktober 2021, pemerintah menetapkan batas harga tes PCR sebesar Rp275-Rp300 ribu.

Akibat perbedaan harga yang signifikan itu, saat ini telah menjadi polemik dan juga banyak pihak yang menduga adanya kepentingan bisnis di balik penerapan tes PCR tersebut.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler