PR TASIKMALAYA - Batas akhir pembelian pelatihan Prakerja bagi peserta gelombang 21 akan segera berakhir.
Sesuai dengan Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama.
Adapun bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 21, batas akhir pembelian pelatihan pertama adalah pada hari ini, 21 Oktober 2021, pukul 23.59 WIB.
Lantas apa yang akan terjadi jika penerima Kartu Prakerja belum membeli pelatihan pertama hingga batas waktunya habis?
Penerima Kartu Prakerja tidak akan mendapatkan manfaat dari Kartu Prakerja, berupa pelatihan serta insentif.
Sebagaimana diketahui, insentif yang didapatkan oleh penerima Kartu Prakerja sebesar Rp600 ribu, yang akan diberikan secara berkala selama empat bulan.
Baca Juga: Usai Kakek Suhud, Baim Wong Kini Didatangi Ibu Hamil di Depan Rumahnya, Ternyata Ini yang Diinginkan
Sehingga total insentif yang didapatkan oleh penerima Kartu Prakerja adalah senilai Rp2,4 juta.
Penerima Kartu Prakerja juga masih bisa mendapatkan tambahan insentif melalui pengisian evaluasi sebanyak tiga kali, sebesar Rp150 ribu.
Dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @prakerja.go.id, selain tidak mendapatkan manfaat Kartu Prakerja, peserta yang belum membeli pelatihan pertama hingga batas waktunya habis akan dicabut kepesertaannya.
Baca Juga: Diam-diam Raffi Ahmad Ajak Baim Wong untuk Rencana Besar 5 Tahun ke Depan: Ketemu di Italia
Hal ini juga berarti peserta tidak bisa mengikuti lagi seleksi gelombang Kartu Prakerja berikutnya.
Peserta hanya bisa mendapatkan kesempatan memperoleh manfaat Kartu Prakerja sebanyak satu kali saja.
Oleh karena itu, bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 21, segera beli pelatihan pertamamu.
Baca Juga: Nenek 70 Tahun Asal Filipina Jatuh Cinta pada Park Seo Joon: Membuatku Berjiwa Muda
Waktu yang masih tersisa hanya tinggal beberapa jam lagi, jangan sampai kepesertaanmu dicabut.***