Sudah Cair! Segera Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan 2021, Bisa Lewat WhatsApp!

16 Agustus 2021, 15:30 WIB
Berikut ini langkah-langkah untuk cek BSU Ketenagakerjaan 2021 yang salah satunya bisa lewat WhatsApp. /Twitter.com/@BPJSTKinfo

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 pada pekan ini.

BSU 2021 tersebut rencananya akan menyasar kepada 8 juta pekerja yang nantinya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Pemerintah berharap, BSU 2021 tersebut dapat membantu para pekerja di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Akui Menyesal Pernah Musuhi Ruben Onsu Gegara Hal Ini, Ayu Ting Ting: Ujungnya Dia Lagi yang Nampung Gue

Pada tahap I ini, pemerintah akan menggelontorkan BSU 2021 sebesar Rp947,5 miliar.

"Pada tahap I ini Kemnaker memproses pencairan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly pada 13 Agustus 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Setelah melalui KPPN, BSU 2021 tersebut akan diserahkan kepada Bank Himbara sebagai penyalur bantuan.

Baca Juga: Kecam Joe Biden yang Putuskan Tentara AS Tinggalkan Afghanistan, Donald Trump: Silakan Mundur!

Setiap pekerja nantinya akan mendapat BSU 2021 sebesar Rp1 juta.

Berikut ini persyaratan penerima BSU 2021, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

1. WNI

Baca Juga: Hotman Paris Blak-blakan Puji Keputusan Jokowi yang Turunkan Harga Tes PCR, Warganet: Masih Kemahalan

2. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta

3. Berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4

4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Karakter Animasi Berikut dan Temukan Diri Kamu

Selain itu, BPJAMSOSTEK telah menyediakan beberapa akses penerima BSU tersebut yang di antaranya adalah melalui WhatsApp.

Berikut ini cara mengecek penerima BSU 2021 sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @BPJSTKinfo.

1. Website:

Baca Juga: Link Streaming Drakor Police University Episode 3: Yoo Dong Man Hadapi Bahaya Baru, Kang Sun Ho Bakal Bantu?

a. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi: NIK, Nama Lengkap, Tanggal lahir.

Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Agustus 2021: Aldebaran Akan Memberi Bogem Mentah dan Gagalkan Rencana Licik Nino

b. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU

- Dapat mengakses melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu 'Bantuan Subsidi Upah'

Baca Juga: Sempat Terlilit Utang, Amanda Manopo Akui 3 Bulan Tak Pulang Sebelum Ibunya Meninggal: karena Aku...

2. Chat WhatsApp:

- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 0813 8007 0175 atau melalui link https://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan respon

- Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih 'Informasi Calon Penerima BSU 2021', selanjutnya ikuti petunjuk yang tampil pada layar smartphone Anda

Baca Juga: Sidang Tahunan MPR 2021, Jokowi: Tahun 2022, Kita Dihadapkan pada Ketidakpastian

3. Layanan Masyarakat 175

- Menghubungi Call Center nomor telepon 175

- Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id

- Direct Messages (DM) sosial media resmi:

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Kualitas Diri Anda Berdasarkan Gambar Bulan yang Dipilih, Salah Satunya Optimis

a. Facebook BPJS Ketenagakerjaan

b. Twitter @BPJSTKinfo

BPJS Ketenagakerjaan meminta setiap peserta untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Merah Putih untuk Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2021, Cocok Diunggah di Medsos

Jika kesulitan, Anda bisa menghubungi Kantor Cabang terdekat dengan menyiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Twitter @BPJSTKinfo Antara

Tags

Terkini

Terpopuler