PR TASIKMALAYA - Influencer kesehatan, dr. Tirta Mandira Hudhi menyebut bahwa pernyataan dr. Lois Owien sudah ada sejak 2020.
dr. Tirta menceritakan, dia baru saja pulang dari Bareskrim Polri sebagai saksi ahli kasus yang menjerat dr. Lois Owien.
dr. Tirta menyebutkan bahwa dia sempat beradu argumen lewat media sosial dengan dr. Lois Owien.
Baca Juga: dr. Tirta Beberkan 5 Fakta Soal dr. Lois Owien, Salah Satunya STR-nya Tidak Aktif Sejak 2017
"Baru balik dari Bareskrim, kayaknya netizen sebagian kemakan omongan Lois," cuit dr. Tirta dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @tirta_hudhi pada 13 Juli 2021.
dr. Tirta menceritakan bahwa dr. Lois sempat diajak bertemu dan yang bersangkutan tidak hadir.
"Gue ngajak ketemuan di Maret dan April. Dia nggak hadir," cuit dr. Tirta.
Baca Juga: dr. Tirta Tantang dr. Lois Hadiri Undangan IDI: Stop Drama, Pasien Covid Masih Banyak
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Juli 2021: Olivia Kembali Bertemu Elsa, Andin Marah Kepada Nino
Sebelumnya, dr. Lois sempat menyinggung soal pasien Covid-19 yang meninggal akibat interaksi obat.
"Ini ngawur, banget. Lo bisa cek semua jurnal. Pasien Covid-19 meninggal rata-rata karena badai sitokin, infeksi paru-paru berat, pnemonia, ARDS, dan hipoxia. Interaksi obat dari mana?," cuit dr. Tirta.
dr. Tirta mengungkapkan, obat yang diberikan kepada pasien Covid-19 rata-rata obat pengurang gejala berat.
"Obat yang diberikan itu rata-rata pengurang gejala berat dan mengurangi aktivitas virus. Itu pun dosis hati-hati," lanjutnya.
Sementara itu, pihak kepolisian sudah menahan dr. Lois sejak 11 Juli 2021.
Polisi menyatakan bahwa dr. Lois terlibat kasus dugaan penyebaran hoaks terkait Covid-19.
"Di antaranya adalah unggahannya tentang korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan pada 12 Juli 2021.
"Melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam enam macam," lanjutnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Divisi Humas Polri pada 12 Juli 2021.
Menurut kepolisian, pernyataan dr. Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dan menghalangi penanggulangan pandemi Covid-19.
Tidak hanya di media sosial, Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa hoaks tersebut tersebar di tiga platform media sosial.
"Jadi bukan hanya satu platform medsos, tetapi ada tiga platform medsos yang telah dilakukan," terangnya.
Sampai saat ini, kasus dr. Lois masih ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.***