Dilarang Oleh UU ITE dan Telekomunikasi, Muannas Alaidid: Tidak Boleh Melakukan Perekaman Secara Diam-diam

7 Juli 2021, 08:00 WIB
Muannas Alaidid memberikan informasi hukum penting mengenai penyadapan dan upaya merekam pembicaraan secara diam-diam. /Twitter.com/@muannas_alaidid

PR TASIKMALAYA – Muannas Alaidid memberikan informasi hukum penting mengenai penyadapan dan upaya merekam pembicaraan secara diam-diam.

Muannas Alaidid menjelaskan bahwa jika mereka yang bukan penegak hukum dilarang oleh Undang-undang untuk melakukan perekaman secara diam-diam.

Muannas Alaidid menegaskan, ancamannya tidak main-main, yakni bisa dijerat oleh dua pasal sekaligus, yakni UU ITE dan UU Telekomunikasi.

Baca Juga: Lesti Kejora Tak Terima, Ungkap Pemberian Rizky Billar Ternyata dari Sponsor TV

“Kalau Anda bukan penegak hukum, hati-hati jangan coba-coba merekam pembicaraan lawan bicara Anda secara diam-diam, atau menaruh rekaman di ‘kolong meja’ ada ancaman pidananya,” kata Muannas Alaidid.

“Dilarang UU ITE dan UU Telekomunikasi. Semoga bermanfaat,” ucap Muannas Alaidid menyambung.

Muannas Alaidid mengakhiri caption dalam postingannya tersebut dengan menyebut akun Twitter Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Juli 2021: Mama Sarah Bunuh Diri di Penjara hingga Elsa Tuntut Andin dan Al!

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan di akun Twitter Muannas Alaidid pada Selasa, 6 Juli 2021 dirinya memberikan informasi tentang tidak boleh melakukan penyadapan atau perekaman secara diam-diam setelah menerima pertanyaan dari temannya.

“Tidak boleh melakukan tindakan itu yang dianggap sebagai penyadapan, atau intersepsi, atau melakukan perekaman secara diam-diam,” kata Muannas Alaidid.

“Itu dilarang oleh Pasal 31 UU ITE dan Pasal 40 UU Telekomunikasi,” ucapnya menjelaskan.

Baca Juga: Bukan Ada Penimbunan, Pemprov Jabar Ungkap Penyebab Krisis Suplai Oksigen

Menurut Muannas Alaidid, ancamannya tidak main-main, bisa dipenjara hingga 10 tahun masa kurungan di ‘hotel prodeo’.

“Jadi, tidak penting isi dari pembicaraan itu. Apakah menyangkut soal pengancaman, asusila dan sebagainya,” ujar Muannas Alaidid.

“Karena tindakan perekaman secara diam-diam itu hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum. Itu jelas dalam ketentuan pasal 31 UU ITE,” tutur Muannas Alaidid.

Baca Juga: Prediksi dan Link Streaming Pertandingan Semifinal Copa America 2021: Argentina vs Kolombia

Masih Muannas Alaidid, penegak hukum yang dimaksud berasal dari kepolisian, kejaksaan, dan lainnya.

“Jadi kemudian kalau ada orang melakukan perekaman terhadap lawan bicaranya secara diam-diam, itu dapat dikualifikasikan sebagai bentuk tindak pidana, bisa dilaporkan, dan tidak akan mungkin bisa dianggap sebagai barang bukti (perekaman),” katanya lagi.

“Jadi menurut hemat saya, berhati-hati, terima kasih, semoga bermanfaat,” ucap Muannas Alaidid.

Baca Juga: Beredar Kabar Kantor PT Jasa Sarana Buka Posko Oksigen Gratis, Dirut Hanif Mantiq: Itu Hoaks!

Berikut bunyi pasal 31 ayat satu (1) UU ITE yang dimaksud Muannas Alaidid:

“Yang dimaksud dengan ‘intersepsi atau penyadapan’ adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik,” katanya.

“baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi,” kata pasal tersebut lebih lanjut.

Baca Juga: Siap Nikahi Ayu Ting Ting, Robby Purba Sebut Rp5 M Jadi Minimal Penghasilannya: Exactly

Berikut bunyi pasal 40 UU Telekomunikasi yang dimaksud Muannas Alaidid:

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun,” katanya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @muannas_alaidid

Tags

Terkini

Terpopuler