Indonesia Masuk Kategori A1 High Risk Penyebaran Covid-19, Begini Penjelasan Kemenkes

27 Juni 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi virus corona. Kemenkes memberikan penjelasan terkait Indonesia yang masuk ke kategori A1 High Risk penyebaran Covid-19. /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Pandemi Covid-19 yang cukup tinggi di Indonesia membuat sejumlah informasi tersebar dengan luas.

Salah satunya adalah Indonesia yang memasuki kategori A1 High Risk dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Namun Informasi tersebut adalah informasi salah satau kabar hoax yang dipastikan oleh Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.

Baca Juga: Disebut Naksir Uya Kuya, Denise Chariesta Ketakutan pada Astrid: Sumpah Tante

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO tidak pernah memberikan klasifikasi bagi satu negara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Siti Nadia Tarmizi selaku Juru bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes.

Menurutnya Kementerian Kesehatan telah menghubungi WHO terkait dengan informasi status A1 High Risk di Indonesia.

Baca Juga: Netizen Mengeluh Hukuman Elsa Terlalu Ringan, Arya Saloka: Tunggu Tanggal Mainnya

"Kami sudah memverifikasi informasi tersebut kepada WHO dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya," ungkap Siti Nadia dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News pada 27 Juni 2021.

Siti Nadia juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses situasi terkait suatu negara.

Organisasi Kesehatan Dunia WHO selalu menerbitkan laporan dari masing-masing negara.

Baca Juga: Ada Taeyong NCT dan Taemin SHINee, Ini 15 Idol K-pop yang Ulang Tahun Bulan Juli!

"Situasi masing-masing negara dilaporkan dalam laporan situasional yang diterbitkan WHO setiap minggu dan dapat diakses publik," jelasnya.

Siti Nadia mengungkapkan bahwa WHO telah mengeluarkan kategori seluruh dunia terkait pandemi Covid-19.

WHO telah menetapkan secara umum seluruh dunia dalam kategori risiko tinggi atau High Risk.

Baca Juga: Penasaran dengan Perjalanan Cinta Masa Depan Anda? Garis Telapak Tangan ini Bisa Ungkap Semuanya!

Kategori High Risk penyebaran Covid-19 di seluruh dunia tersebut diumumkan pada 11 Maret 2020.

Mengenai aturan tentang travel band penumpang asal negara tertentu, Siti Nadia menambahkan hal tersebut dipraktekkan oleh Health Quarantine.

Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan biasanya mengatur mengenai aturan penumpang asal negara tertentu.

Baca Juga: Pernikahannya dan Lesti Kejora Digadang-gadang sebagai Pernikahan Mewah, Rizky Billar Beri Tanggapan Menohok!

Peraturan tersebut telah ada sejak 2005 dan merupakan praktik umum oleh International Health Regulations.

"Jadi, keputusan itu adalah hak masing-masing negara sama seperti saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan, bahkan kemarin sempat juga dari Inggris," tukasnya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler