PR TASIKMALAYA - Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi keputusan Pimpinan KPK terkait dari 75 pegawai KPK jadi hanya 51 pegawai yang dipecat.
Menurut Febri Diansyah, perubahan jumlah dari 75 pegawai jadi 51 pegawai KPK yang dipecat, dimaksudkan dalam dua hal.
"Berubahnya 75 pegawai KPK menjadi 51 (yang tetap dipecat) dan 24 (tetap di KPK) bagi saya berarti dua hal," cuit Febri Diansyah, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @febridiansyah pada Selasa 25 Mei 2021.
Pertama, Febri Diansyah menilai, hal itu sebagai bukti bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bermasalah.
Selain itu, menurut Febri Diansyah, perubahan jumlah yang dipecat itu menunjukan bahwa ketidakkonsistenan.
"1. Memperkuat bukti Tes Wawasan Kebangsaan bermasalah," tulis Febri Diansyah.
Baca Juga: Komentari Manuver Politik Ganjar Pranowo, Rocky Gerung: Tetap Nuansa PDIP Akan Terbawa
"Selain sejak awal tidak ada dasar hukum TWK di UU KPK, perubahan tersebut menunjukan ketidakkonaistenan," sambungnya.
Kedua, menurut eks Juru Bicara KPK itu, pernyataan atau arahan Presiden Jokowi tidak gubris oleh Pimpinan KPK.
"2. Arahan Presiden tidak dilaksanakan," ungkap Febri Diansyah.
Baca Juga: Paula Akhirnya Negatif Covid-19: Aku Kangen Banget Sama Kiano
Febri Diansyah pun mempertanyakan kemungkinan adanya kekuatan lain yang mampu mengendalikan Pimpinan KPK
"Ada kekuatan lain?," tanya Febri Diansyah.
Diketahui sebelumnya, Pimpinan KPK telah memutuskan bahwa 51 dari 75 pegawai KPK tetap dinonaktifkan atau dipecat.
Sedangkan untuk 24 lainnya akan mendapatkan pendidikan kedinasan terkait wawasan kebangsaan untuk tetap menjadi ASN KPK.
51 pegawai KPK itu menurut Pimpinan KPK, karena hasil dari TWK yang telah dilaksanakan hasilnya merah semua atau tidak bisa diperbaiki.
Hal itu disampaikan setelah Pimpinan KPK bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN saat melakukan rapat tertutup terkait 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan.***