Jokowi Sebut 75 Pegawai KPK Dapat Ikut Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Bukan Dinonaktifkan

18 Mei 2021, 19:14 WIB
Jokowi Sebut 75 Pegawai KPK Dapat Ikut Pendidikan Wawasan Kebangsaan.* /Instagram/@jokowi

PR TASIKMALAYA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menyampaikan sikap tegasnya terkait polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan gara-gara tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Jokowi secara tidak lansung meminta Menteri PAN-RB, Kepala BKN terutama Pimpinan KPK Firli Bahuri untuk segera membatalkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai KPK berstatus tidak memenuhi syarat atau TMN berdasarkan Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN,” tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @jokowi, Bandung, Selasa 18 Mei 2021.

Baca Juga: Disebut Numpang Tenar ke Lesty Kejora, Rizky Billar Kesal: Saya Juga Punya Karya

Untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” kata dia.

Jokowi pun meminta 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK mengikuti pendidikan kedinasan tentang Wawasan Kebangsaan.

Kalau dianggap ada kekurangan, tentu masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan,” pinta Jokowi.

Baca Juga: Diduga Menjadi Istri Ketiga Almarhum Uje, Oki Setiana Dewi Jawab Pernyataan tersebut!

Menurut Jokowi, KPK memang harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Oleh sebab itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK, hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK,” ujar dia.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan ‘Otak Sungsang’ Ali Mochtar Ngabalin, Saleh: Sekolahnya Sudah Paripurna

Namun demikian tambah Jokowi, hasil tes tersebut sebaiknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes TWK tersebut.

Hal ini berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Dikatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Ungkap Kepribadian Anda Lewat 13 Posisi Duduk ini! Salah Satunya Menunjukkan Kamu Tidak Sombong!

Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” tambahnya.

Untuk diketahui sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Setelah SK tersebut dikeluarkan, publik justru lebih banyak merespon kontra dibandingkan yang pro, hingga menjadi polemik sampai saat ini. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram Joko Widodo

Tags

Terkini

Terpopuler