Puji Presiden Indonesia Terkait dengan TWK, Novel Baswedan: Terima Kasih Pak Jokowi

18 Mei 2021, 21:11 WIB
Kompol Novel Baswedan tengah memuji presiden Joko Widodo terkait pernyataannya soal TWK yang dinilai bisa bebaskannya dari tuduhan. //Tangkap layar Youtube.com/Najwa Shihab

PR TASIKMALAYA - Kompol Novel Baswedan tengah memuji presiden Joko Widodo terkait pernyataannya soal TWK.

Sanjungan tersebut ia lontarkan Novel Baswedan terhadap Jokowi soal TWK telah membebaskannya dari tuduhan.

Dari TWK yang cukup kontroversial itu, awalnya disebutkan ada sekitar 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak masuk syarat sebagai ASN termasuk Novel Baswedan.

Baca Juga: Terbongkar! Rahasia Tarian Miring 'King of Pop' Michael Jackson, Ternyata Ini Triknya

Akan tetapi presiden Jokowi pada Senin, 17 Mei 2021, telah menjelaskan bila TWK bukanlah menjadi acuan untuk pemberhentian Novel dan pegawai lainnya.

Presiden Jokowi telah selaras melakukan pertimbangan bersama Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh memberi kerugian terhadap karyawan KPK sendiri.

Lantas hal teresebut membuat Novel Baswedan bereaksi di sosial medianya.

Baca Juga: Dikonfirmasi Layak Tayang oleh KBS, Lagu Butter Milik BTS Rupanya Digarap RM Lho!

Menurutnya proses TWK yang telah dibuat KPK, seolah-olah pegawai KPK tidak berkebangsaan.

“Proses TWK yang dibuat Pimpinan KPK seolah 75 pegawai KPK tidak lulus itu membuat stigma tidak berkebangsaan atau tidak Pancasilais," ujar Novel Baswedan, dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com, melalui Twitter @nazaqistha, Selasa, 18 Mei 2021.

Akan tetapi berkat pidato dari Presiden Joko Widodo, Novel Baswedan berterima kasih karena terbebas dari tuduhan semacam itu.

Baca Juga: Dikonfirmasi Layak Tayang oleh KBS, Lagu Butter Milik BTS Rupanya Digarap RM Lho!

"Alhamdulillah dengan pidato Pak Presiden Jokowi telah membebaskan kami dari tuduhan itu. Terima kasih Pak Jokowi, apresiasi atas perhatian bapak,” ujar Novel Baswedan.

Sebelumnya menurut Jokowi hasil dari tes wawasan dan kebangsaan harusnya menjadi kritikan untuk perbaikan KPK.

Baik nantinya secara inividual atapun secara institusi.

Baca Juga: Panjang Jari Tangan Ungkap Kepribadian dan Karir yang Cocok, Cek Faktanya di Sini!

Presiden setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua UU KPK.

Selanjutnya Presiden Jokowi menjelaskan, KPK harus memiliki pegawai yang terbaok serta memiliki komitmen tinggi saat memberantas korupsi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @nazaqistsha

Tags

Terkini

Terpopuler