KSPI Tuntut Kebijakan TKA Wajib Peroleh Izin Tertulis dari Menaker, Demi Lindungi Pekerja Lokal

15 Mei 2021, 19:32 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal menuntut adanya kebijakan di mana TKA harus memiliki izin untuk masuk ke Indonesia. /Instagram/@fspmi_kspi/

PR TASIKMALAYA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kembali menuntut pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Khususnya, menurut KSPI, pasal tentang Tenaga Kerja Asing atau TKA.

KSPI menuntut kebijakan setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib memperoleh izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja (Kementerian Tenaga Kerja) RI.

Baca Juga: Netizen Tanyakan Rasa Penyesalan Menikah yang Berakhir Perceraian, Rachel Vennya Jawab Begini

Sebagaimana pernah diterapkan pemerintah sebelum adanya Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

“Menuntut dikembalikannya bunyinya menjadi setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib memperoleh izin tertulis dari Menaker,” tutur dia dalam siaran pers KSPI yang diterima  PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Sabtu 15 Mei 2021.

Tadinya lanjut Said Iqbal mengatakan, TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja.

Baca Juga: NCT Dream Ketahuan Lip-sync Gegara Renjun Lupa Pakai Headset Mic, Netizen: Kapan NCT Nyanyi Live?

Sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis.

“Fakta hari ini menjelaskan, berdasarkan Omnibus Law TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu lagi menunggu memegang surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja,” ungkap dia.

“Tetapi cukup si perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut (RPTKA),” tambah dia.

Baca Juga: Soroti Unggahan Ustadz Yusuf Mansur Soal Foto Presiden, Roy Suryo: Captionnya Tidak Tepat

Belum lagi tidak pernah dijelaskan di perusahaan mana saja (nama PT-nya) para TKA tersebut bekerja.

“Mereka seperti kebal terhadap hukum Indonesia akibat telah berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya terkait TKA Tiongkok yang mengatur bahwa buruh kasar masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari Menteri,” keluh dia.

Kedatangan TKA dari Tiongkok dan India tersebut menegaskan,  fakta menunjukkan Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan menginginkan kemudahan dari pemerintah.

Baca Juga: Deddy Corbuzier: Menjual Agama untuk Mencari Keuntungan Pribadi, Pekerjaan yang Sangat Hina

“Ingin memudahkan masuknya TKA Tiongkok yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal,” ujar dia.

Padahal saat ini rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang di PHK akibat pandemi.

“Itulah sesungguhnya tujuan Omnibus Law UU (khususnya klaster ketenagakerjaan),” ungkap Said Iqbal.

Baca Juga: Rangkuman Masa Kecil Pangeran Charles yang Kesepian hingga Akhirnya Sebabkan Pangeran Harry Depresi

Bagaimana dampaknya terhadap buruh lokal, Indonesia? Sudah sangat jelas, akibatnya buruh lokal terancam tidak terserap.

Padahal boleh jadi TKA Tiongkok dan India yang masuk ke Indonesia tambah dia, adalah buruh kasar (unskill workers) yang bekerja di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, dan industri-industri lain.

“Yang semestinya bisa merekrut buruh lokal Indonesia,” harap dia.

“Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA Tiongkok,” pinta Said Iqbal.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler