Tanggapi Soal UU ITE, Henry Subiakto: UU ITE Tidak Bisa Dipakai Menghukum Orang Berpendapat

22 April 2021, 14:04 WIB
Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto berbagi pandangannya terkait dengan UU ITE. //twitter.com/@henrysubiakto

PR TASIKMALAYA – Pembahasan mengenai UU ITE seakan tidak ada habisnya. Kali ini pendapat datang dari Prof Henry Subiakto, Guru Besar FISIP Unair, Surabaya, Jawa Timur.

Salah satu Guru Besar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu olitik (FISIP) Universitas Airlangga, Henry Subiakto menyampaikan pendapat mengenai UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) lewat cuitan di akun Twitternya.

UU ITE melarang orang mendistribusikan tuduhan di media sosial. Atau menunjuk pada seseorang telah berbuat buruk, tanpa bukti,” ucap Henry Subiakto, dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari @henrysubiakto.

Baca Juga: Bersyukur Banyak Job Setelah Dihujat, April Jasmine: Alhamdulillah Rezeki

Disebut nyebar fitnah kalau tuduhan itu bertentangan dengan yang diketahui si penuduh. Ini tidak terkait dengan kebebasan berpendapat, karena ini perbuatan jahat atau pidana,” kata Henry Subiakto.

UU ITE tidak bisa dipakai menghukum orang berpendapat, seburuk apapun pendapatnya. Karena dijamin konsitusi,” tutur Henry Subiakto pada Kamis, 22 April 2021.

Henry Subiakto menjelaskan bahwa daya jerat hukum UU ITE ada di ranah dunia maya atau media sosial.

Baca Juga: Pandangan tentang Polemik Kamus Sejarah Indonesia, Ferdinand Hutahaean: Saya Yakin NU Adalah Pemaaf

Apalagi disampaikan di forum, ceramah, wawancara dengan media di dunia fisik. Itu bukan ranah UU ITE. Yang dilarang adalah yang sengaja nyebar tuduhan/fitnah pada seseorang di media sosial,” ujar Henry Subiakto.

Menurut ITE menyampaikan informasi elektronik tentangg fakta buruk yang terjadi, tidak dipidana. Yang dilarang itu menyebarkan tuduhan/fitnah pada seseorang,” ujarnya menyambung.

Dan menyebarkan informasi isinya ngajak orang lain untuk membenci/memusuhi pada individu/keluarga masyarakat berdasar perbedaan SARA,” tutur Henry Subiakto lagi.

Komentar Henry Subiakto terkait UU ITE

Baca Juga: Lakukan Penerawangan, Denny Darko Ungkap Alasan Betrand Peto Tak Ingin Pakai Nama Marga Ayah Kandung

Sebelumnya, diberitakan bahwa rencana pemerintah dan DPR merevisi UU ITE terus bergulir. Hal ini bisa dilihat dari dibentuknya Tim Kajian UU ITE.

“Faktanya, UU ITE pernah diuji konstitusional dan hasilnya (dinyatakan) konstitusional,” kata Edmon Makarim, dosen Hukum Telematika di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Menurut Edmon Makarim, masalah UU ITE ini terdapat di wilayah penegakan hukumnya, pascapenerapan UU itu sendiri.

Baca Juga: Tiba-Tiba Sampaikan Kabar Duka, Citra Kirana Ungkap Penyebab Kepergian Ayahnya

Lima tahun lalu, di 2016 sebenarnya UU ITE pernah direvisi. Produk hukum itu menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kalau disalahgunakan berarti ada pihak yang menyalahgunakan, bagaimana hal itu bisa disalahgunakan,” ujar Edmon lagi.

Menurut Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, Pasal yang harus direvisi dalam UU tersebut terletak di Pasal 27, 28, dan 29.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Twitter @henrysubiakto

Tags

Terkini

Terpopuler