Lacak Keberadaan Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi, Bareskrim Polri Libatkan Interpol dan Pihak Imigrasi

18 April 2021, 15:48 WIB
Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Interpol serta pihak imigrasi untuk melacak keberadaa Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebaagai Nabi.* //Tangkapan Layar Video Viral/ /Tangkapan Layar Video Viral

PR TASIKMALAYA - Jozeph Paul Zhang, pria yang menyebut dirinya sebagai Nabi ke-26, kini dalam proses pengejaran Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Interpol.

Jozeph Paul Zhang mengaku dirinya sebagai Nabi dalam sebuah unggahan video di akun YouTube miliknya yang kemudian viral di platform media sosial.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memberikan keterangannya pada Minggu, 18 April 2021.

Baca Juga: Shotaro NCT Akhirnya Buat Akun Instagram Pribadi, NCTzen Sudah Follow?

Ia menuturkan, pihak kepolisian telah sejak awal mencurigai bahwa keberadaan Jozeph Paul Zhang bukanlah di Indonesia.

Karenanya, ia melibatkan pihak imigrasi untuk melacak data keberangkatan Jozeph Paul Zhang yang tidak lagi berada di Indonesia sejak Januari 2018.

Meski begitu, hal ini tidak mengambat jajarannya dalam menjalankan pemeriksaan serta mempersiapkan berkas-berkas penyidikan terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Nasi Telur Rice Cooker, Cocok untuk Hidangan Buka Puasa dan Sahur

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," terang Agus.

Ia menyebut, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan kepolisian luar negeri untuk menyusun daftar pencarian orang (DPO) bagi Jozeph Paul Zhang.

Hal ini dilakukan supaya Jozeph Paul Zhang dapat dipulangkan oleh negara yang ia tinggali saat ini.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Hamil di Luar Nikah? Atta Halilintar: Bukti Nyata!

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," ujarnya.

Sementara itu, perihal video Jozeph Paul Zhang yang menistakan agama dan mengaku sebagai nabi ke-26, Agus berkata penyidik dapat bertindak dengan menyusun laporan tentang konten diskriminatif itu.

Ia berkata, konten diskriminatif yang memicu perseteruan dan kegelisahan di antara masyarakat dapat meruntuhkan kesatuan, yang karenanya bisa ditindak sebagaimana Surat Edaran (SE) Kapolri.

"Kalau yang seperti itu, kan, bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran," tutur Agus.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Preman Pensiun 5, Senin 19 April 2021: Risa memiliki Dendam kepada Marina

"Menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri akan ditindak tegas," sambungnya.

Sebagaimana yang telah dikabarkan, Bareskrim Polri tengah mengusut video seorang pria yang menyebut dirinya sendiri sebagai nabi ke-26 serta menyusun dokumen penyidikan.

Jozeph Paul Zhang mengatakan dirinya sebagai Nabi yang ke-26 saat mengadakan diskusi virtual.

Diskusi yang dilakukan melalui Zoom itu disiarkan di kanal YouTube Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: Teman Dekat Billy Syahputra, Memes Prameswari Buka Suara Terkait Kesedihannya Karena Hal Ini

Selain itu, ia pun mengaku akan melawan siapapun yang mau melaporkannya ke pihak kepolisian perihal penistaan agama dengan pengakuannya sebagai Nabi tersebut.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler