Sebut Mencegah Penularan Covid-19 Wajib, Ma'ruf Amin: Mudik Lebaran Sunah

11 April 2021, 09:00 WIB
Wapres Ma'ruf Amin menyebut mencegah penularan Covid-19 hukumnya wajib, sedangkan mudik lebaran hukumnya sunah.* /Instagram.com/@kyai_marufamin

PR TASIKMALAYA - Beberapa hari menjelang Bulan Suci Ramadhan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan soal mudik saat pandemi.

Ma’ruf Amin menyampaikan, hukum memelihara silaturahim dengan cara mudik di Hari Lebaran ialah perbuatan sunah.

Lebih lanjut, Ma'ruf Amin menerangkan jika menjaga diri sendiri dan orang lain dari bahaya Covid-19 justru adalah wajib.

Baca Juga: Marsha Timothy dan Reza Rahardian Akan Beradu Peran dalam Film Surga yang Tak Dirindukan 3

"Kedudukannya bahwa mudik, silaturahim itu sunah, memang bagus, tetapi ada bahaya atau al ikhtiraj anil waba.

"Sehingga menjaga diri dari wabah penyakit itu adalah wajib," kata Wapres Ma’ruf Amin dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Sabtu, 10 April 2021.

Hal tersebut disampaikan Ma’ruf Amin dengan merujuk pada pendapat ulama asal Banten, Syekh Nawawi.

Baca Juga: PT KAI Tidak Lagi Memberikan Face Shield Gratis Bagi Penumpang Jarak Jauh, Ini Penggantinya

Ma’ruf Amin mengatakan, menjaga diri sendiri dan orang lain dari bahaya yang akan datang hukumnya adalah wajib.

Sementara Covid-19, menurutnya, bukan lagi mazmumah, melainkan sudah diyakini dan dipastikan adanya bahaya dari virus tersebut.

"Kalau itu sudah wajib kita hindari, maka Covid-19 ini bukan lagi mazmunah melainkan diyakini, dipastikan adanya. Oleh karena itu, tentu kewajiban-nya lebih tinggi," sambungnya.

Baca Juga: Gempa Bermagnitudo 6,1 Guncang Malang, BMKG: Masih Mencari Info Dampak Kerusakan

Diketahui sebelumnya, usai beredar kabar soal pemerintah yang membolehkan mudik lebaran, banyak pihak yang justru mengkritik hal tersebut.

Namun pada akhirnya, dengan alasan untuk mencegah penularan Covid-19 semakin masif di Indonesia, maka Pemerintah menerbitkan larangan mudik bagi masyarakat pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

"Kenapa Pemerintah melarang mudik? Itu karena pengalaman tahun lalu terjadi peningkatan Covid-19 sampai 90 persen ketika mudik.

Baca Juga: Lowongan Kerja Persis Solo 2021, Ada 6 Posisi yang Dibuka Lho!

"Untuk menjaga itu (penularan Covid-19), maka kemudian dilarang mudik itu," tutur Wapres menjelaskan.

Untuk memaksimalkan penerapan kebijakan dan surat edaran pemerintah soal larangan mudik lebaran, Wapres meminta para pemuka agama untuk ikut menyampaikan pesan pentingnya menjaga diri sendiri dan orang lain dari penularan Covid-19 agar masyarakat tidak melakukan mudik lebaran.

"Kita harus mendahulukan yang lebih penting daripada yang penting. Di sini pentingnya kita mengajak masyarakat, menyampaikan pesan-pesan keagamaan dalam rangka menjaga masyarakat dari kemungkinan naiknya kembali Covid-19 karena kita tidak bisa menjaganya," ujarnya.

Baca Juga: Cara Membuat SIM Online Lewat Aplikasi Sinar, Tidak Perlu Repot Antre!

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah diketahui telah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran Tahun 2021 melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Surat edaran tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021 diberlakukan untuk kegiatan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api.

Perjalanan mudik dikecualikan bagi perjalanan dinas ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI serta karyawan swasta dengan surat tugas; kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia dan pelayanan kesehatan darurat.

Baca Juga: Jelang Derby London Crystal Palace vs Chelsea, The Blues Incar Kemenangan

Selain itu, perjalanan selama periode tersebut juga boleh dilakukan oleh pimpinan lembaga tinggi negara, anggota TNI/Polri yang sedang berdinas.

Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta mobil barang tanpa penumpang.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler