Singgung Sikap Brutal Habib Bahar bin Smith, Muannas Alaidid: Bukti Keturunan Tidak Jamin Akhlak Baik

9 April 2021, 13:30 WIB
Muannas Alaidid tanggapi kasus penganiayaan oleh  Habib Bahar Bin Smith terhadap  sopir taksi online.* //instagram.com/@muannas_aladid

PR TASIKMALAYA - Habib Bahar bin Smith tersandung kasus penganiayaan sopir taksi online.

Sopir taksi online bernama Andrianysah babak belur dihajar secara brutal Habib Bahar bin Smith tanpa alasan yang jelas.

Atas aksi kebrutalan Habib Bahar bin Smith ini, Muannas Alaidid menyinggung soal keturunan dan akhlak.

Baca Juga: Setahun Glenn Fredly Meninggal, Sang Istri Mutia Ayu Ucapkan Hal ini!

Muannas Alaidid menegaskan bahwa membuktikan keturunan tidak menjamin akhlak baik.

Hal ini disampaikan Muannas Alaidid dalam cuitan Twitter @muannas_alaidid pada Jumat, 9 April 2021.

"Bukti keturunan tidak menjamin berkahlak baik," tulis Muannas Alaidid seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @muannas_alaidid.

Aksi brutal Habib Bahar bin Smith ini berdasarkan keterangan korban Andriansyah yang di sampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggung Jawa Barat.

Baca Juga: Daftar Kendaraan Darat yang Diizinkan dan Dilarang pada 6-17 Mei 2021, Melanggar Siap-Siap Mendapatkan Sanksi!

Andriansyah mengalami penganiyaan pasca mengantar pulang istri dari Habib Bahar bin Smith yakni Jigana Roqayah.

Penganiyaan dilakukan pada Selasa, 4 September 20218 di rumah Habib Bahar bin Smith, Tanah Sereal, Bogor.

Penganiyayaan dilakukan pukul 23.00 WIB di area parkir Habib Bahar bin Smith, korban dipukuli diseret dan di tarik.

Korban telah menerima lebih dari 10 kali pukulan dan juga diinjak hingga mengalami luka dan memar.

Cuitan Muannas Alaidid.* Twitter/@muannas_alaidid

Baca Juga: Jelang Perempat Final Piala Menpora 2021 PSIS Semarang vs PSM Makassar, Syamsuddin Batolla Siapkan Antisipasi

Habib Bahar bin Smith didakwa pasal 170 KUHP ayat (2) ke satu tentang kekerasan.
Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiyaan Jo Pasal 55 KUHP.

Habib Bahar bin Smith memang dikenal sebagai sosok yang kasar bahkan sebelumnya dipenjara atas kasus yang sama yakni penganiyayaan.

Sidang Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus di Bandung pada Selasa, 6 April 2021.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @muannas_alaidid

Tags

Terkini

Terpopuler