PR TASIKMALAYA- Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir turut menyoroti Telegram yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keterangannya, Adies Kadir lantas mempertanyakan sikap Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan Telegram tersebut.
Lebih lanjut, Adies Kadir menanyakan, apakah Telegram yang diterbitkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tersebut hanya berlaku bagi internal kepolisian atau berlaku juga bagi media.
Seperti diketahui, Kapolri baru-baru ini mengeluarkan Telegram terkait larangan media menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Surat Telegram tersebut diterbitkan tertanggal 5 April 2021 dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.
Dalam isi Telegram itu, Lkapolri mengimbau agar media menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
Baca Juga: 'Eek', Varian Baru Covid-19 Asal Jepang Dikonfirmasi Telah Masuk ke Indonesia
Hal itu sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolri Terkait Larangan Media Siarkan Arogansi Aparat", lantas membuat Adies Kadir bertanya-tanya.
"Itu perlu dipertanyakan. Kalau media kan menyebarkan berita sebenar-benarnya yang didapat di lapangan," kata Adies Kadir, di DPR RI, Selasa, 6 April 2021.
Oleh karena itu, menurutnya, Komisi III akan meminta klarifikasi kepada Listyo Sigit Prabowo maksud Telegram tersebut.
Baca Juga: Ungkap Kebahagiaannya, Susi Pudjiastuti Tidak Menyangka Anies Baswedan Penuhi Permintaannya
"Jadi tentunya kami ingin mengklarifikasi ke Polri kepada Kapolri khususnya, terkait dengan maksud Telegram tersebut," katanya.
Adies Kadir menuturkan, memang selama ini larangan menyiarkan gambar-gambar yang berutal untuk menghindari penyebaran berita bohong di masyarakat.
Namun, jika media dilarang untuk menyiarkan gambar-gambar kekerasan oleh aparat, nanti akan memunculkan polemik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Upaya Penanganan Bencana di NTT dan NTB
"Apakah itu berlaku di media itu ada anggapan mengebiri kinerja media. Karena media dilindungi uu," tuturnya.
Diketahui, selain mengeluarkan larangan media menyiarkan gambar-gambar kekerasan yang dilakukan oleh aparat, Listyo Sigit Prabowo juga melarang media rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka.
Listyo juga meminta agar tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian maupun fakta pengadilan.
"(Poin) tiga tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian," lanjut Listyo dalam surat telegram tersebut.***(Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)