Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Anies Baswedan: Soal Ketentuan, Kita Tunggu Arahan dari Pemerintah Pusat

5 April 2021, 15:00 WIB
Terkait peraturan dan ketentuan pelarangan mudik lebaran 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.* /Instagram.com/@aniesbaswedan

PR TASIKMALAYA- Gubernu DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi kebijakan pemerintah yang telah resmi melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik Lebaran tahun 2021.

Berdasarkan keterangannya, Anies Baswedan menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat perihal larangan mudik Lebaran 2021 tersebut.

Lebih lanjut, Anies Baswedan mengatakan karena kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021 ini diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia bukan di satu wilayah saja.

Baca Juga: Sebut Akan Terjadi 'Bedol Desa' di Kubu Moeldoko usai KLB Ditolak, Pengamat: Pilihannya Antara Dua

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa aktivitas mudik Lebaran pada tahun ini telah ditiadakan.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 agar tidak kembali melonjak.

Sementara itu, terkait peraturan pelarangan tersebut, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Anies Baswedan Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021", Anies Baswedan masih menunggu arahan dari pusat.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Sudah Final, Menhub Budi Karya Sumadi: Kami Minta Masyarakat Patuhi Kebijakan

"Kita menunggu arahan dari pemerintah pusat karena ini kebijakannya seluruh wilayah bukan hanya soal satu wilayah," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Senin 5 April 2021.

Karena itu, kata dia, Jakarta menunggu keluarnya peraturan dan ketentuan dari pemerintah pusat.

Peraturan tersebut kata dia, kemudian dapat menjadi rujukan bagi dirinya untuk membuat ketentuan di tingkat provinsi.

Baca Juga: Ernest Prakasa Berharap Presiden Jokowi Merespon Banjir Bandang di NTT dan Netizen Sudahi Bahas Soal Kawinan

Sementara itu, sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, pihaknya akan mengkaji lebih dulu terkait surat izin keluar masuk (SIKM).

Menurutnya, pihaknya akan merumuskan kembali apakah SIKM ini akan diperlakukan atau tidak.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyusun kebijakan apa yang bisa diterapkan merespon adanya larangan mudik Lebaran 2021 ini.

Baca Juga: Kalahkan Sederet Aktor Tampan, Presiden Rusia Vladimir Putin Dinobatkan sebagai Pria Terseksi

Sementara itu, sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, pihaknya akan mengkaji lebih dulu terkait surat izin keluar masuk (SIKM).

Menurutnya, pihaknya akan merumuskan kembali apakah SIKM ini akan diperlakukan atau tidak.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyusun kebijakan apa yang bisa diterapkan merespon adanya larangan mudik Lebaran 2021 ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Siap Gelontorkan Rp 17 Triliun per Tahun Demi Lancarnya Internet di Pelosok Desa

Kata dia, Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021.

Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Presiden Jokowi Hadiri Pernikahan Atta-Aurel: Bukan Pernikahannya yang Bermasalah

"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya," kata Adita Irawati.***(Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler